Mekanisme Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia

Penulis

  • Ario Refam Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sukabumi
  • Ujuh Juhana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sukabumi
  • Agus Rasyid Chandra Wijaya Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Narkotika, Anggota TNI

Abstrak

Negara Indonesia sebagai negara hukum memperhatikan secara intensif permasalahan penyalahgunaan narkotika, hal ini dikarenakan di Indonesia, kasus penyalahgunaan narkoba menjadi sangat umum. Setiap orang dapat menjadi korban penyalahgunaan narkotika tanpa memperhatikan usia atau profesinya. Hal ini berlaku bagi semua lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, profesional, tokoh publik, artis, hingga pejabat pemerintah dan lembaga keamanan negara, seperti TNI dan Polri. Menurut Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, anggota TNI yang melakukan tindak pidana narkoba dapat dikenakan hukuman pidana jika terbukti melakukannya. Menurut Pasal 6 KUHAP, selain pidana pokok, anggota TNI dapat dikenakan hukuman tambahan, seperti pemecatan dari dinas militer, penurunan pangkat, dan pencabutan hak-hak tertentu. Jenis peeneelitian yang digunakan dalam peenulisan penelitian ini adalah library research (studi kepustakaan) dengan metode penelitan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif sebagai penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Saran yang dapat diupayakan untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anggota TNI adalah dengan melakukan penyuluhan hukum oleh Kumdam (Hukum Kodam), dan Polisi Militer di seetiap satuan khususnya Angkatan Darat, di setiap satuan TNI Angkatan Darat juga diharapkan selalu mengadakan pembinaan mental berupa kegiatan kerohanian atau keagamaan. Juga mengadakan latihan-latihan fisik sehingga tidak ada pikiran untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Referensi

Andi Hamzah. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta. 2001. h. 22.

Darwan Prints, Peradilan Militer, (Medan, Citra Aditya Bakti, 2003).

Imam, W., dkk. 2014. “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh anggota TNIâ€. Jurnal Serambi Hukum Vol. 08 No. 02 h. 4-5.

Info Publik Diakses pada tanggal 6 Desember 2023 Pukul 20.20 WIB https://bit.ly/47ydWYH

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Setara Press, Menurut sistem KUHP, pidana pokok itu hanya dapat dijatuhkan satu jenis saja. Jika terhadap suatu tindak pidana diancam dengan beberapa jenis pidana pokok, maka pidana pokok itu selalu diancamkan secara altenatif, artinya hakim hanya boleh memilih satu diantaranya, Malang, 2015 h. 293.

Suhadi Pembahasan Perkembangan Pembangunan Hukum Nasional Tentang Militer Bela Negara, Badan Pembinaan Hukum Nasional Tentang Hukum Militer dan Bela Negara Jakarta 1996, h. 2.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-01-29

Cara Mengutip

Refam, A., Juhana, U., & Wijaya, A. R. C. (2024). Mekanisme Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia. JURNAL BEVINDING, 1(10), 69–76. Diambil dari http://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1098