Gerakan Studi Hukum Kritis di Indonesia
Kata Kunci:
Gerakan Studi Hukum Kritis, Aliran Teori Kritis, Hukum Harus BerpihakAbstrak
Gerakan Studi Hukum Kritis adalah aliran hukum yang lahir dari pemikir aliran teori kritis, aliran teori kritis ini selalu mempertanyakan alasan dibalik sebuah peristiwa hukum. Aliran teori kritis tidak mau menerima begitu saja sebuah fakta yang terjadi. Aliran ini tidak percaya bahwa hukum itu netral, terlepas dari kekuatan politik dan kekuatan modal. Kenyataannya hukum sendiri adalah produk politik dan selalu diintervensi untuk kepentingan pemodal. Oleh karena hukum tidak netral maka hukum harus berpihak, kepada sebuah kepentingan tertentu atau beberapa nilai, yang melatarbelakangi dibuatnya sebuah produk hukum, sehingga tujuan hukum dapat tercapai.
Referensi
Juwana, Hikmahanto, (10 Nopember 2021), “Hukum Internasional Dalam Konflik Kepentingan Ekonomi Negara Berkembang dan Negara Majuâ€. Pidato Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
M. Unger, Roberto, (1999), Gerakan Hukum Kritis, (Critical Legal Studies), diterjemahkan oleh Ifdhal Kasim, ELSAM, Jakarta.
Rahmatullah, Indra, (2021), Filsafat Hukum Aliran Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies); Konsep dan Aktualisasinya Dalam Hukum Indonesia, “ADALAH, Buletin Hukum & Keadilan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Volume 5 Nomor 3, hal. 7 -9.
Suseno, Franz Magnis, (2001), Pemikiran Karl Marx; Sosialis Utopis Ke Perselisihan Revisionis, PT. Gramedia, Jakarta.
Wignjosoebroto, Soetandyo, (2002), Hukum : Paradigma, Metode dan Masalah, ELSAM dan HUMA, Jakarta.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
