Peran Dinas Lingkungan Hidup Dalam Mencegah Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Limbah Produksi Batik di Kampung Batik Laweyan

Penulis

  • Nugroho Kristianto Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Dinas Lingkungan Hidup; Kampoeng Batik Laweyan; Pencemaran

Abstrak

Kampoeng Batik Laweyan.memiliki.banyak industri batik.skala rumah tangga akan tetapi secara individu tidak.mempunyai sistem pengolahan limbah yang baik, dimana air limbah yang dihasilkan langsung dialirkan ke sungai Jenes, sebagian juga diolah IPAL yang.dibangun pada tahun.2008 akan tetapi belum maksimal dalam mengolah air limbah batik. Dengan tingginya kadar COD diangka 1600 mg/l dan BOD diangka 660,28 mg/l, dapat disimpulkan bahwa air limbah Kampoeng Batik Laweyan telah melampaui nilai buku mutu air limbah industri tekstil sesuai dengan peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No 5 Tahun 2012 tentang Baku Air limbah, yaitu nilai BOD=60 mg/l, COD=150 mg/l. Monitoring dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagai elemen pelaksana pemerintah daerah dalam bidang lingkungan hidup. Dinas Lingkungan Hidup dalam mencegah pencemaran lingkungan hidup di Kampoeng Batik Laweyan meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, dan untuk hambatan yang hadapi berasal dari internal Dinas Lingkungan Hidup dan eksternal Dinas Lingkungan Hidup.

Referensi

Buku:

Ali. Zainuddin. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: SInar Grafika.

Erwin. Muhammad. (2019). Hukum Lingkungan Sistem Kebijaksanaan Lingkungan. Bandung: PT. Refika Aditama.

Jurnal:

Bayu Widianto, Retna Kusuma Astuti, & Yuni Arfiani. (2017). “Program Pendidikan Lingkungan Hidup Melalui Kegiatan Duta Lingkungan Hidup Di Sekolah Menengah Atas”. Jurnal Pengabdian Masyarakat Borneo. 1( 2). hal. 43.

Dewi Rumaisa, Evie Christy, & Hermanto. (2019). “Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Surakarta Dalam Pengendalian Pencemaran Sungai (Studi Pada Dinas Lingkungan Hidup Surakarta)”. Jurnal Hukum Media Bhakti. 3(2);135.

Elvis Umbu Lolo & Yonathan Suryo Pambudi. (2020). “Penurunan Parameter Pencemar Air Limbah Cair Industri Tekstil Secara Koagulasi Flokulasi (Studi Kasus: IPAL Kampung Batik Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia)”. Serambi Engineering. 5(3): 1090.

Kadek Cahya Susila Wibawa. (2019). “Mengembangkan Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk Pembangunan Berkelanjutan”. Adminitrative Law & Governance Journal. 2 (1): 89.

Lia Puspa Sari, Ju’im Thaap, & Titi Darmi. (2021). “Analisis Kebijakan Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup”. Joppas: Jurnal of Public Policy and Administration. 2(2): 48.

M. Wawan Kurniawan, P. Purwanto, & S. Sudarno. (2013). “Strategi Pengolahan Air Limbah Umkm Batik Yang Berkelanjutan Di Kabupaten Sukoharjo” Jurnal Ilmu Lingkungan. 11(2): 66.

Mastur & Muhammad Mas’ud. (2018). “Peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Terhadap Pelaksanaan Pembangunan Berwawasan Lingkungan”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qistie. 11(2): 210.

Mona Tiur Asihwati Tambunan, Hartiwiningsih, & Riska Andi Fitriono. (2014). “Tindak Pidana Pencemaran Air Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Si Kampoeng Batik Laweyan Surakarta”. Recidive. 3(2): 191.

Nurul Nur Solikah. (2020). “Perlindungan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan Terhadap Masyarakat Terdampak Limbah Pabrik Tahu (Analisis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Maslahah Mursalah)”. Journal of Islamic Business Law. 4(2).

Siti Zunariyah & Akhmad Ramdhon. (2017) “Merawat Kali-Merancang Asa Kota: Kontestasi dan Partisipasi Komunitas atas Dinamika Sungai di Kota Surakarta”. Sosiologi Reflektif. 12(1): 160.

Siti Zunariyah. (2018). “Upaya Membangun Kemitraan Dalam Pengelolaan Sungai Yang Berwawasan Lingkungan”. Dialektika Masyarakat: Jurnal Sosiologi. 2(1):34-35.

Sulistyani Eka Lestari & Hardianto Djanggih. (2019). “Urgensi Hukum Perizinan Dan Penegakannya Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup”. Masalah-Masalah Hukum, 48(2): 148.

Uud Wahyudin. (2017). “Strategi Komunikasi Lingkungan Dalam Membangun Kepedulian Masyarakat Terhadap Lingkungan”. Jurnal Common. 1(2): 131.

Perundang-Undangan:

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-03-25

Cara Mengutip

Kristianto, N. . (2025). Peran Dinas Lingkungan Hidup Dalam Mencegah Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Limbah Produksi Batik di Kampung Batik Laweyan. JURNAL BEVINDING, 2(12), 1–12. Diambil dari http://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1278