Tinjauan Yuridis Atas Penarikan Kendaraan Secara Paksa Oleh Debt Collector Tanpa Surat Tugas Penarikan

Penulis

  • Agus Anthoni Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Jaminan Fidusia, Kendaraan Bermotor, Penarikan Paksa.

Abstrak

Sistem pembayaran secara berangsur memungkinkan terjadinya kredit macet dalam perjanjian sewa guna usaha (leasing) sebagai salah satu bentuk lembaga pembiayaan, dan membuat perusahaan pembiayaan sebagai kreditur untuk melakukan penarikan paksa terhadap benda bergerak yang berada di tangan debitur yang dilakukan secara sewenang-wenang tanpa mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penarikan secara paksa oleh debt collector sebagai kreditur merupakan pelanggaran hukum dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, karena dilakukan tanpa menunjukkan surat fidusia. Hal ini bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 dan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menjelaskan, bahwa penerima fidusia dapat meminta bantuan pihak berwenang apabila pemberi fidusia tidak menyerahkan objek jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan bahan baku utama, menelah hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi hukum, pandangan dan doktrin-doktrin hukum, peraturan dan sistem hukum dengan menggunakan data sekunder, diantaranya: asas, kaidah, norma dan aturan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya, dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan erat dengan penelitian.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-13

Cara Mengutip

Agus Anthoni. (2023). Tinjauan Yuridis Atas Penarikan Kendaraan Secara Paksa Oleh Debt Collector Tanpa Surat Tugas Penarikan. JURNAL BEVINDING, 1(08), 1–16. Diambil dari http://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/654