Perlindungan Hukum Bagi Anak Di Bawah Umur Sebagai Korban Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Penulis

  • Helga Aryananda Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Amir Junaidi Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Femmy Silaswaty Faried Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Perlindungan, Anak, Perceraian, KDRT.

Abstrak

Anak dibawah umur yang termasuk golongan lemah fisik, mental,dan sosial sangat rentan untuk menjadi korban perceraian akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga.Setelah terjadinya perceraian, tanggung jawab orang tua terhadap anaknya tidak akan terhenti karena orang tua masih mempunyai kewajiban untuk menanggung biaya hidup anaknya, tidak hanya materi tetapi juga kasih sayang, kepedulian, perhatian, serta memberikan tempat tinggal yang nyaman dan layak bagi anaknya dengan harapan anak dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana anak pada umumnya. Hal ini untuk melindungi hak-hak anak agar anak tersebut tidak terlantar. Sebagai anak yang menjadi korban perceraian kedua orang tuanya, wajib hukumnya untuk melindungi hak-haknya. Tidak hanya kedua orang tuanya. Tetapi siapapun wajib untuk melindungi anak.  Undang-Undang ataupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum sepenuhnya melindungi hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan, dikarenakan ancaman sanksi pidana masih sangat ringan sehingga menyebabkan pelaku kekerasan hanya dihukum ringan bahkan bebas dari hukuman. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan harapan yang lebih menjanjikan bagi anak yang menjadi korban kekerasan untuk mendapatkan perlindungan. Undang-Undang ini telah memiliki ancaman sanksi pidana yang cukup berat dan menggunakan batas minimal sehingga pelaku tidak dapat bebas dari tuntutan. Perlindungan anak yang menjadi korban perceraian akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Anak menjadi korban perceraian akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka mengembangkan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-13

Cara Mengutip

Helga Aryananda, Amir Junaidi, & Femmy Silaswaty Faried. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Anak Di Bawah Umur Sebagai Korban Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . JURNAL BEVINDING, 1(08), 60–72. Diambil dari http://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/659

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama