Analisis Perpanjangan Hak Guna Bangunan Yang Atas Nama Sertifikat Meninggal Dunia (Studi Kasus di Kantor Notaris/PPAT Galih Herwibowo, S.H., M.Kn. di Sukoharjo)
Kata Kunci:
Hak Guna Bangunan, Kepemilikan tanah dan bangunan, PertanahanAbstrak
Pemenuhan kebutuhan papan manusia diwujudkan dengan pembangunan rumah yang dibangun di atas tanah, namun tanah yang akan dibangun tersebut tentunya harus jelas alas haknya bukan asal membangun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi penyebab hapusnya Hak Guna Bangunan. Selain itu untuk mengetahui bagaimana proses perpanjangan Hak Guna Bangunan apabila atas nama sertipikat Hak Guna Bangunan meninggal dunia. Adapun metodologi yang digunakan yaitu yuridis empiris. Metode ini digunakan karena dalam penelitian ini dibahas suatu permasalahan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan kasus nyata yang ada di lapangan. Hasil penelitian menunjukan Hak guna bangunan yang berasal dari tanah negara dan tanah hak pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, hak guna bangunan tersebut dapat diperbarui. Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa hal yang menjadi penyebab hapusnya Hak Guna Bangunan pada kasus yang terjadi di Kantor Notaris/ PPAT Galih Herwibowo, S.H., M.Kn sesuai Undang-Undang Nomor 5Â Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berupa: Jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir oleh pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik karena tidak dipenuhinya suatu syarat, tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban memegang hak, tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang disepakati oleh pemegang hak guna bangunan.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
