Penyelesaian Kasus Jual Beli Tanah Sebagian Dengan Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 30/PDT.G/2021/PN.SKT

Penulis

  • Moch Giorardo Rekyan Wirayudha Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Putusan Pengadilan, Jual Beli Sebagian

Abstrak

Tanah merupakan suatu harta yang mempunyai sifat permanen karena dinilai sebagai suatu aset untuk dicadangkan bagi kehidupan dimasa yang akan datang. peralihan pemilikan tanah dan bangunan berkaitan erat dengan ketentuan hukum untuk memberikan kepastian hak bagi seseorang yang memperoleh tanah dan bangunan Proses pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan sebab jual beli seringkali menimbulkan suatu permasalahan. Praktiknya banyak pihak yang mengajukan gugatan guna memperoleh suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk proses mengajukan pendaftaran peralihan hak berdasarkan putusan pengadilan. Pelaksanaan Putusan Pengadilan sebagai dasar peralihan ataupun perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan pengadilan terhadap  hak atas tanah telah diatur di dalam Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan pertimbangan hakim dalam memutus sengketa jual beli sebagian sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 30/Pdt.G/2021/PN. Skt dan untuk mengetahui akibat hukum dari putusan a quo.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-17

Cara Mengutip

Wirayudha, M. G. R. (2023). Penyelesaian Kasus Jual Beli Tanah Sebagian Dengan Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 30/PDT.G/2021/PN.SKT. JURNAL BEVINDING, 1(04), 22–39. Diambil dari http://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/871