Analisis Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Penulis

  • Hafita Qori'ah Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Media sosial, UU ITE

Abstrak

Kekerasan Seksual Berbasis Elektonik merupakan kekerasan seksual dalam dunia siber. kekerasan seksual berbasis elektronik ini muncul karena perkembangan zaman yang semakin canggih dan modern. Adanya perkembangan teknologi internet membawa dampak positif dan juga negative. Dampak positif dimana manusia menggunakan media sosial menjadi mempermudah kehidupan, namun terdapat dampak negatif juga bagi orang yang menggunakan media sosial sebagai tempat berbuat kejahatan. Misalya kejahatan kekerasan seksual berbasis elektronik. Terkait tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik telah diatur dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Aturan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penulis menggunakan metode penelitian jenis normatif yang dikaji dari berbagai sumber pustaka seperti Undang-Undang,berita, jurnal dan lain sebagainya. Dalam menganalisis penulis menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menelaah atau mengkaji kasus dan undang-undang yang relevan dengan kasus hukum yang sedang dibahas. Kekerasan seksual berbasis elektronik yang sering terjadi di Indonesia adalah perbuatan yang disebutkan pada pasal 14 ayat (1) huruf a UU TPKS, yaitu perekaman, pengambilan tangkapan layar, pengambilan gambar yang bermuatan seksual tanpa persetujuan orang yang menjadi obyek. Perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik tersebut selalu diiringi oleh perbuatan penyebaran hasil rekaman, gambar atau tangkapan layar tersebut. Sehingga karena delik aduan penyebaran tersebut, maka pelaku dikenakan sanksi hukum sesuai pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU ITE. Selain pelaku yang ditindaklanjuti, korban juga perlu ditindaklanjuti dengan pemberian perlindungan hukum. kebutuhan korban pada dasarnya adalah bagaimana segera menyelamatkan rekaman dari penguasaan pelaku. Jika rekaman atau gambar korban sudah beredar di media sosial, bagaimana tayangan tersebut bisa diblokir peredarannya dan yang sudah ada bisa dihapus atau di take down (diturunkan).

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-17

Cara Mengutip

Qori’ah, H. (2023). Analisis Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . JURNAL BEVINDING, 1(04). Diambil dari http://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/889