Pendaftaran Akta Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah Secara Elektronis Melalui Pejabat Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Kabupaten Karanganyar (Studi Pada Kantor Notaris Dan PPAT Sri Hartati, S.H., M.Kn)
Kata Kunci:
Pendaftaran, Hak Tanggungan Elektronik , Akta Pemberian Hak Tangungan (APHT)Abstrak
Di era meningkatnya teknologi dan informasi saat ini, pendaftaran hak tanggungan sudah tidak lagi melalui loket kantor Badan Pertanahan Nasional. Pendaftaran hak tanggungan kini melalui sistem elektronik sesuai dengan terbitnya peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara elektronik yang pada tanggal 6 April 2020 peraturan tersebut dicabut dan diganti menjadi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Pemerintah menerbitkan peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Hak Tanggungan yang memenuhi asas keterbukaan, ketetapan waktu, kecepatan, kemudahan, efektifitas dan efisiensi. Perubahan tata cara pemberian Hak Tanggungan yang semula dilakukan secara manual melalui loket-loket Kantor Badan Pertanahan Nasional menjadi berbasis pada sistem elektronik yang terintegrasi masih mengalami banyak kendala-kendala yang dialami Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut melatarbelakangi penulisan Skripsi ini dan mengangkat judul : Pendaftaran Akta Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah Secara Elektronis Melalui Pejabat Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik dan mengetahui kendala Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik. Dalam penelitian ini penulisan menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara sumber-sumber terkait, seperti Notaris dan PPAT,studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pendaftaran Hak Tanggungan secara Elekronik di Kabupaten Karanganyar wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh kepala kantor pertanahan atas dasar data yang ada didalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) serta kelengkapan berkas lain yang diterimanya dari APHT, dengan dibuatnya buku tanah tersebut hak tanggungan yang bersangkutan baru lahir dan kreditur menjadi pemegang hak tanggungan. Dalam pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik masih mengalami berbagai kendala oleh sistem elektronik.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
