Perlindungan Hukum Terhadap Sales Promotion Girl (SPG) Dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Penulis

  • Amatika Zahra Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Pekerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia masih banyak mengalami kekurangan terutama pada pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengalami dinamika pengaturan yang menjadi problematika selama ini. Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelumnya diatur dalam Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun setelah lahirnya peraturan perundang – undangan yaitu Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja mengalami perubahan pengaturan terutama pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dan perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang – undangan dan pendekatan analitis dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dengan melakukan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif serta disajikan secara deskriptif yang bersifat comprehensive all-inclusive. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang pekerja dalam PKWT telah mencakup tentang perlindungan hukum yang sebelumnya belum diatur seperti pencatatan PKWT yang dapat dilakukan secara daring tidak hanya tertulis saja, pemberian uang kompensasi yang diterima oleh pekerja setelah berakhirnya PKWT. di sisi lain juga memberikan kerugian kepada pekerja seperti PKWT yang dibuat secara lisan yang dimana dapat menimbulkan pelanggaran dan tindakan sewenang dari pengusaha terhadap pekerja karena hak dan kewajiban yang tidak tertuang dalam perjanjian kerja.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-12-28

Cara Mengutip

Zahra, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Sales Promotion Girl (SPG) Dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan . JURNAL BEVINDING, 1(09), 60–66. Diambil dari https://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1065