Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Atas Keterlambatan Pemberian Upah Oleh PT. Eco Smart Garmen Di Klego Kabupaten Boyolali

Penulis

  • Fatmawati Fatmawati Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Upah

Abstrak

Tenaga Kerja merupakan asset yang berharga bagi organisasi atau perusahaan. Sebagai asset tenaga kerja harus bisa dikelola dengan baik agar tetap bisa memberikan kontribusi kepada organisasi atau perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap tenaga kerja atas keterlambatan upah di PT Eco Smart Garmen Klego Kabupaten Boyolali dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan pemberian upah di PT Eco Smart Garmen Kabupaten Boyolali. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan studi kepustakaan, dokumentasi diambil dari pihak-pihak terkait dan melakukan wawancara dengan HRD perusahaan, Serikat pekerja, dan tenaga kerja PT Eco Smart Garmen Klego Kabupaten Boyolali. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, perlindungan hukum terhadap tenaga kerja atas keterlambatan pemberian upah diatur dalam Pasal 88A ayat (6) Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dan  Pasal 61 PP No.36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Perlindungan hukum seharusnya dapat memberikan perlindungan kepada setiap individu sesuai dengan undang-undang yang ada, pada praktiknya PT Eco Smart Garmen Klego Kabupaten Boyolali tidak memberikan kompensasi/ membayar denda keterlambatan pemberian upah kepada tenaga kerja.    Faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan pemberian upah oleh PT Eco Smart Garmen Klego Kabupaten Boyolali adalah (1) Pengusaha mengalami keterlambatan ekspore barang, (2) Perusahaan sedang mengalami update sistem, (3) Terkendala di bank pada saat proses transfer dari perusahaan ke rekening karyawan, (4) Akibat Penyebaran Covid-19, (5) Krisis Eropa Perang antara Rusia dan Ukraina.Adil yang bermakna transparan belum terwujud karena masih terjadi dan berulang-ulang keterlambatan pemberian upah pada tenaga kerja.

Referensi

BUKU

Asyhadie,Zaelani.(2013). Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), Jakarta:PT Grafindo Persada

Mertokusumo. (1999), Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia Yogyakarta: Liberty

Rahardjo, Sajipto. (2014), Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya

JURNAL

Andi, Mira Nila, and Andi Rahmah (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Upah Yang Terlambat Dibayarkan: Tinjauan Hukum Atas Penerapan Teori Keadilan, Jurnal Warkat, Vol 1 No.2,5-7

Arafat, Yassir. (2015). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum yang Seimbang dalam Kontrak. Jurnal Rechtens. Vol.4(2),34-50

Ayu Ngurah, Dewa Gede, and Ratna (2019), “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Keterlambatan Pembayaran Upahâ€, Jurnal Komunitas Yustissia, Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum ,Vol.2 No.1, hlm. 9

Bahmid. (2014).Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Ruang Lingkup Ketenagakerjaan. Jurnal Refrensi Hukum. Vol.13,6-30.

Herawati, (2021).Tinjauan Hukum Keterlambatan Pembayaran Upah Pekerja, Jurnal Hukum, Vol.4 No.1

Sefyndo Krisna, Sugeng Hadi (2022), Perlindungan Hukum Atas Hak Upah Pekerja Pada Home Industri, Bureaucracy Journal, Vol. 2 No.3

Yati Nurhayati, Ifrani, and M. Yasir Said (2021), “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Prespektif Ilmu Hukum,†Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, No.1,hlm. 13

Yohanes, 2015, “ Studi Kasus Terhadap Keterlambatan Pembayaran Upah Pekerja/Buruh di Kontraktor Agawe Studio Giwangan Yogyakartaâ€, e-journal.uajy.ac.id. Yogyakarta.

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. j.o Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan j.o PeraturanPemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-01-09

Cara Mengutip

Fatmawati, F. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Atas Keterlambatan Pemberian Upah Oleh PT. Eco Smart Garmen Di Klego Kabupaten Boyolali. JURNAL BEVINDING, 1(10), 1–11. Diambil dari https://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1076