Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Kekayaan Intelektual Lesmills di Neofit Solo Baru
Kata Kunci:
HAKi, Lisensi, Produk KebugaranAbstrak
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan lisensi Lesmills untuk Produk Kebugaran di Neofit Solobaru dan ntuk mengetahui perlindungan hukumnya. Hasil penelitian ini menunjukkan Ketentuan pelaksanaan produk Les Mills yaitu dengan Penerima lisensi (Les Mills) umumnya menerima sejumlah uang saat menandatangani perjanjian lisensi dan kemudian membayar royalti Rp.2.000.000- hingga Rp. 5.000.000- selama kontrak berlaku (dalam satu bulan). Jumlah pasti royalti akan didasarkan pada jumlah diberikan dan sudah tidak dapat dinegoisasi dari kedua belah pihak antara Les Mills dan Neofitgym Solobaru.Perlindungan hukum preventif meliputi faktor peraturan dan juga faktor pengawasan pemerintah. Sedangkan perlindungan hukum refpresif menegaskan pada suatu perjanjian lisensi paten yang melanggar suatu ketentuan perundang-undangan ditindak secara tegas degan tidak dapatnya berlaku suatu perjanjian lisensi tersebut ataupun perjanjian lisensi tersebut dinyatakan batal. Hal ini mengacu pada syarat sahnya dan pembatalan perjanjian sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.
Referensi
Adami Chazawi, 2019, Tindak Pidana Hak atas Kekayaan Intelektual Cetakan I, Malang: Media Nusa Creative.
Cita Yustisia Serfiyani & Iswi Hariyani & R. Serfianto D. P., 2017, Buku Pintar HAKI dan Warisan Budaya, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Endang Purwaningsih, 2012, Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi, Bandung: Mandar Maju
Hans Kelsen, 2019, Teori tentang Hukum, Bandung : Penerbit Nusa Media.
Lee, L. C., & Davidson, S. (1990). Introduction to Intellectual Property Law. Butterworth.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. PT. Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum (8th ed.). Kencana Prenada Media Group.
Miru, A. (2011). Prinsip-prinsip Perlindungan Konsumen. Rajawali Pers.
Muhammad Syahri Ramadhan. 2021. Sosiologi Hukum, Bandung: Media Sains Indonesia..
Muljadi, K., & Widjaja, G. (2014). Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. PT. Raja Grafindo Persada.
Rahma Fitri, ‎Abd Razak Musahib, ‎Hijriani, 2022, Hak Kekayaan Intelektual, Cet. l. Yogyakarta : Pustaka Yustisia,
Rahmi Jened Parinduri Nasution, 2013, Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan Penyalahgunaan HKI, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Salim, H. S. (2019). Hukum Kontak Teori dan Teknik Penyusunan Kotrak. Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Jakarta, Jakarta.
Alfons, M. (2017). Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum. Legislasi Indonesia, 14(03), 1–10.
Budi Asri, D. P. (2020). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah Di Yogyakarta. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 130–150. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art7
Indriani, I. (2018). Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 246–263. www.journal.uta45jakarta.ac.id
Harianto, D. (2016). Asas Kebebasan Berkontrak: Problematika Penerapannya dalam Kontrak Baku antara Konsumen dengan Pelaku Usaha. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 145–156.
Julianto, D., & Marta, Z. (2019). Pengaruh Pengeluaran Pemerintah dan Investasi Swasta terhadap Perkembangan Industri Pariwisata di Sumatera Barat. Menara Ilmu, 8(2), 16–24.
Mubarok, R. (2007). Alih Teknologi melalui Perjanjian Lisensi Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Jurnal Ilmiah Dan Dinamika Masyarakat, 5(1).
Muhtarom, M. (2014). Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan dalam Membuat Kontrak. Suhuf, 26(1), 48–56
Siallagan, H. (2016). PENERAPAN PRINSIP NEGARA HUKUM DI INDONESIA. Sosiohumaniora. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9947
Les Mills. Profile. https://www.lesmills.com.au/id/news/a-z. diakses pada 18. 42 WIB 27 November 2022
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
