Analisis Yuridis Pelaksanaan Pendaftaran Perubahan Hak Atas Tanah Dari Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik (Studi di Kantor Pertanahan Kota Surakarta)
Kata Kunci:
Hak Atas Tanah, Hak Guna Bangunan, Hak MilikAbstrak
Pelaksanaannya perubahan hak merupakan kebijakan kemudahan kepada rakyat pemberian jaminan atas kelangsungan penguasaan tanah dipergunakan rumah tempat tinggalnya terhadap status hak milik. Temuan dari penelitian 1) Pelaksanaan Perubahan status dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik dimulai tahan permohonan, melampirkan sertifikat tanah, foto copy IMB/PBG, surat keterangan dari Kepala Desa, foto copy surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemeriksaan Identitas Pemohon sesuai ataupun tidak terhadap kepemilikan tanah dimohon, penelitian dokumen diterima, pemohon melakukan pembayaran, meneliti dokumen dan buku tanah sertifikat baru, Kepala Kantor menyerahkan dokumen dan buku tanah serta sertifikat kepada petugas pelaksana subsi PHI dipergunakan melakukan pembukuan dan jika sudah lengkap maka petugas menyerahkan dokumen harus diarsipkan kepada petugas arsip, serta menyerahkan sertifikat kepada pemohon. 2) Hambatan dan solusi yakni Pemohon melakukan pendaftaran peningkatan hak atas tanah dipergunakan rumah tinggal seringkali tidak dilengkapi berkas permohonan terhadap IMB/PBG dari tanah dimohon dipergunakan ditingkatkan haknya. Masyarakat kurang mengetahui mengenai prosedur dan syarat dilampirkan saat mengajukan permohonan. Dipergunakan mengatasi kendala-kendala diatas, Kantor Pertanahan Kota Surakarta melakukan sosialisasi terhadap tujuan memberikan informasi masyarakat yakni pengurusan perubahan tidak terlalu rumit dan mahal.
Referensi
Buku:
A. P. Parlindungan, Tanya Jawab Hukum Agraria & Pertanahan,2011, cet. 4, Bandung, CV. Mandar Maju, hlm. 37.
Abdullah Syah, 1992, Harta Menurut Pandangan Al Qur’an, Instintut Agama Islam Negeri Press, Medan
Achmad Chulaemi, 1993, Hukum Agraria, Perkembangan, Macam-macam Hak Atas Tanah dan Pemindahannya, FH-Undip, Semarang
Achmad Robbie, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Dipergunakan Kepentingan Umum, Malang, Bayumedia
Adrian Sutedi, 2018, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya,cetakan.9, Sinar Grafika, Jakarta
Ali Ahmad Chomzah, 2002, Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta
Anonim, 2007, Petunjuk teknis Direktorat Survey dan Potensi Tanah, Deputi Survey, Pengukuran dan Pemetaan BPN RI, Jakarta
Bakri M, Hak menguasai tanah yakni negara: paradigma baru dipergunakan reforma agraria. 2011, Universitas Brawijaya Press.hal.3.
Bakri, M. Hak menguasai tanah yakni negara: paradigma baru dipergunakan reforma agraria. 2011,Universitas Brawijaya Press.hal. 38.
Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafika Persada, Jakarta
Boedi Harsono, 1971, U.U. Pokok Agraria Bagian Pertama,Djilid kedua, Djambatan, Jakarta
Boedi Harsono, 1999, Hukum Agraria Indonesa, Sejarah Pebentukan U.U. Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaanya, Djambatan, Jakarta
Boedi Harsono, 2002, Tata Laksana Pengurusan Hukum Atas Tanah, cet pertama, Pusat Pendidikan dan pelatihan Badan Pertanahan Nasional, Jakarta
Boedi Harsono, 2003, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, cetakan kedua, Universitas Trisaksi, Jakarta
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan U.U. Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I, Cetakan Kesembilan (Edisi Revisi), Penerbit Djambatan, Jakarta, 2003, hal 229
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan U.U. Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid I Hukum Tanah Nasional, Cetakan Keduabelas (Edisi Revisi), Penerbit Djambatan, Jakarta, 2008, hal 540-541.
Eko Yulian Isnur, 2012, Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat Rumah dan Tanah, Jakarta Selatan, PT.Buku Seru
Gunardi dan Markus Gunawan, 2007, Kitab U.U. Hukum Kenotariatan Himpunan Peraturan Terkait Kenotariatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta
H. Hadari Nawawi, 2000, Penelitian Terapan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
H. Salim HS, H. Abdulah, dan Wiwiek Wahyuningsih, 2014, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta
John Salindeho, 1993, Masalah Tanah Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta
Kartini Mulyadi, 2004, Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak Atas Tanah, Prenada Media, Jakarta
Lexy J. Meleong, 1993, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung
Maria Sumardjono S.W, 2001, Kebijakan Pertanahan : Antara Regulasi dan Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta
Mudakir Iskandar Syah, 2014, Pembebasan Tanah Dipergunakan Kepentingan Umum: Upaya Hukum Masyarakat Terkena Pembebasan Dan Pencabutan Hak, Penerbit Permata Aksara, Jakarta
Paulus Hadisoeprapto,dkk, 2009, Pedoman Penulisan Usulan Penelitian dan Tesis, UNDIP, Semarang
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya
Prof. DR. A.P. Parlindungan SH., 2008, Komentar atas U.U. Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung
Purnadi Halim Purbacaraka, 1984, Sendi-sendi Hukum Agraria, Ghalia Indonesia, Jakarta
Riviyusnita, Rianda, "Pelaksanaan Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Dipergunakan Rumah Tinggal." Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda 27.3 (2021): 218-225.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia
Rusdi Malik, 2000, Penemu Agama Hukum, Trisakti, Jakarta Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung
S.P.M.P. Imam Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif: Teori Dan Praktik (Bumi Aksara, 2022).
S.T.M.H. Muhammad Syahrum, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, laporan Skripsi Dan Tesis (CV. DOTPLUS Publisher, 2022),hal-26.
Soeryono Soekanto, 1998, Pengantar Penelitian Hukum , UI Press, cetakan ke-3, Jakarta
Sudargo Gautama,1981, Tafsir U.U. Pokok Agraria, Alumni, Bandung
Sudikno Mertokusumo, 2009, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatig, dan R&D, 2018,penerbit Alfabeta,Bandung.
Tampil Anshari Siregar, 2005, Penan Lanjutan UndangUndang Pokok Agraria Pustaka , Bangsa Press, Medan
Urip Santoso, 2010,Hukum Agraria Kajian Komrehensif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Urip Santoso, Peryaknian Hak Atas Tanah,2015 cet. 1, Jakarta, Prenadamedia Group, hlm. 8-9.
Z Ali, Metode Penelitian Hukum (Sinar Grafika, 2021), hal-7.
Peraturan Perundangan:
U.U. Dasar 1945
U.U. No. 5 Tahun 1960 Terkait Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria
U.U. No. 4 Tahun 1992 Terkait Perumahan dan Permukiman PP. No. 40 Tahun 1996 terkait Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
Surat Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal
juni 1998 No. 520-2105, perihal Penyampaian Keputusan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 terkait Pemberian Hak milikAtas Tanah dipergunakan Rumah Tinggal
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1998 Terkait Perubahan Hak Guna Bangunan Ataupun Hak Pakai Atas Tanah Dipergunakan Rumah Tinggal dibebani Hak Tanggungan menjadi Hak Milik.
Peratuan Pemerintah No. 20 Tahun 2015 terkait Badan Pertanahan
Surat Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 30 juni 1998 No. 520-2105, perihal Penyampaian Keputusan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 terkait Pemberian Hak milikAtas Tanah dipergunakan Rumah Tinggal
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1339/SK-HK.02/X/2022 Terkait Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum
Jurnal:
Ariffudin dan Hanif Nur, Implikasi Yuridis Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Penerima Kuasa Menyetor Uang Pajak Penghasilan/ Bea Peryaknian Hak Atas Tanah dan Bangunan dari Wajib Pajak, Jurnal JIPPK, Volume 2, No. 1 2017, Universitas Brawijaya, Malang.
Asep Rachmat, 2002, Studi Analisis Terhadap Hak Guna Bangunan Penyediaan Tanah Dipergunakan Pembangunan Perumahan/Pemukinan dan Kepentingan Umum, Tesis, Sps Institut Teknologi Bandung (ITB).
Asri Arinda, Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Hibah Dipergunakan Anak Di Bawah Umur, Jurnal Repertorium Vol. III No. 2 2016 .
Christina, Akta Pelepasan Hak Sebagai Syarat Pemberian Hak Guna Bangunan Pada Badan Hukum, Jurnal Fakultas Hukum UI 2012, Jakarta.
Damanhuri Fattah, Teori Menurut John Rawls, Jurnal TAPIs, Vol.9 No.2 Juli-Desember 2013.
Erika Jenri, Tinjauan Yuridis Terhadap Kewajiban Verifikasi Bea Peryaknian Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Di Kota Pekanbaru, Jurnal Universitas Sumatera Utara, Medan.
H.M Arba, Implikasi Hukum Peningkatan Status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HK) Atas Rumah Tinggal Obyek Hak Tanggungan Menjadi Hak Mlik Terhadap Kreditur, Jurnal Hukum JATISWARA 2017 , Fakultas Hukum, Universitas Mataram
Isfiya Risna, 2017, Penerapan Validasi Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pada Transaksi Jual Beli Yakni Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) di Kabupaten Klaten, Tesis Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Juosfiel Sadpri Pansariang.Proses Dan Syarat Dipergunakanmemperyakni Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia.2014.No.3.vol.II.hal.28.
Karsono, Amin Purnawan, Pelaksanaan Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Dipergunakan Rumah Tinggal di Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Jurnal Akta 2019, Unissula, Semarang
Made Putri, Kedudukan Hukum Akta Ppat Setelah Terbitnya Sertifikat Karena Peralihan Hak Atas Tanah, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenot ariatan 2017 – 2018, Universitas Udayana, Bali.
Melita Ma’dika Ambarura. “Pelaksanaan Peralihan dan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah (Jual Beli) Mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan di Kabupaten Toraja Utaraâ€.2015. Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta. hlm. 4-5.
Muhammad Andhika, Ummar Ma’ruf, Kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Demi Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU), Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 28 Oktober 2020, ISSN. 2720-913X,
Mujianto, Kepastian Nilai Dasar Penghitungan Bea Peryaknian Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 3 VOL. 22 JULI 2015: 489 – 509, Yogyakarta
Octavianus Wenur, Konversi Hak Guna Bangunan Menjadi Sertifikat Hak Milik Menurut U.U. No. 5 Tahun 1960 , Jurnal Lex Administratum, Vol. IV/No. 1/Jan/2016, UNSRAT, Manado.
Putri Handayani Nasution, Pelaksanaan Peningkatan Status Tanah Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dipergunakan Rumah Tinggal di Perumnas Dua Kota Pontianak, Skripsi, 2016, Universitas Tanjungpura, Pontianak.
R.Mujiyanto dan Samun, Kepastian Nilai Dasar Penghitungan Bea Peryaknian Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 3 Vol. 22 Juli 2015 Universitas Janabadra, Yogyakarta.
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah dipergunakan memperoleh kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1).31-40.
Rambe, A., 2004, Alokasi Pengeluaran Rumah Tangga dan Tingkat Kesejahteraan (Kasus di Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara), Tesis, Sekolah Pascasarjana IPB, Bogor.
Rejekiningsih, Triana. "Asas fungsi sosial hak atas tanah pada negara hukum ( tinjauan dari teori, yuridis dan penerapannya di indonesia).2016." Yustisia Jurnal Hukum 5.2.: 288-290.
Rejekiningsih, Triana. "Asas fungsi sosial hak atas tanah pada negara hukum ( tinjauan dari teori, yuridis dan penerapannya di indonesia).2016." Yustisia Jurnal Hukum 5.2.: 298-325.
Rudyanto, 2017, “Tinjauan Yuridis Terhadap Hilangnya Hak Guna Bangunan Karena Ditelantarkan Yakni Pemiliknya.â€, Jurnal Universitas Utara, hlm. 11
Widianti, Pelaksanaan Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Dipergunakan Rumah Tinggal Di Kantor Pertanahan Kota Semarang, Skripsi, 2006, Unnes, Semarang.
Yani Pujiwati dkk, Pendaftaran Tanah Negara berdasarkon PP24/1997 Terkait Pendaftaran Tanah, jurnal Sosiohumaniora, Vol l.No.l. 1999.
Yati Nurhayati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said, “Metodologi Normatif Dan Empiris Perspektif Ilmu Hukum,†Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, No. 1 (2021): Hal-13
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
