Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Ringan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Boyolali

Penulis

  • Aliya Sulthan Ahmad Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Kejaksaan, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Ringan

Abstrak

Sistem hukum dan peradilan pidana Indonesia adalah suatu kesatuan terpadu dalam memproses suatu perkara pidana, dimulai dari proses  penyelidikan, penyidikan, dakwaan, dan hingga proses putusan sidang dipengadilan dengan yang melibatkan beberapa penegak hukum di Indonesia mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pada instansi kehakiman. Pada penelitian ini, penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme dan Efektivitas penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif oleh jaksa penuntut umum dimana berpusat kepada korban dan tersangka dalam mengakhiri Penuntutan. Penulisan karya ilmiah ini akan menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya guna menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Pada penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme penyelesaian tindak pidana ringan oleh jaksa berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 memberikan alternatif penyelesaian yang lebih cepat, efektif, dan adil. Beberapa langkah yang diusulkan meliputi mediasi di mana jaksa berperan sebagai mediator antara pelaku dan korban, penyelesaian di luar pengadilan dengan menetapkan sanksi atau tindakan hukum tertentu, pemberian peringatan tertulis, dan pemulihan kerugian.

Referensi

A. Sukris Sarmadi, Membebaskan Positivisme Hukum Ke Ranah Hukum Progresif. Jurnal dalam “Dinamika Hukumâ€.

Bambang Waluyo, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2016

Edi Setiadi & Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum, Kencana, Jakarta, 2017

Zainudin Ali. “Metode Peneltiian Hukumâ€. Sinar Grafika, Jakarta 2016,

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2009

M. Taufik Makarao, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak -Anak , Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2013

Gani, Nur Salwiyani, Fitriana, A. Dian, Sila, Anugrahwati M., Fitriani, R., Yuliarti, Astinana, Thalib, Fajar, Hermansyah, Bambang, Aslam, Muhammad, Sahid, Muhammad, & Umar, Nugrah Juniar, Covid 19 Dalam Bingkai Komunikasi. IAIN Parepare Nusantara Press.2020

Wawancara dengan Jaksa Kejaksaan Negeri Boyolali, Bapak Wisnu Jati Dewangga, S.H

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Bedasarkan Keadilan Restoratif

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas undang-undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Negeri Republik Indonesia

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-01-30

Cara Mengutip

Ahmad, A. S. (2024). Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Ringan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Boyolali . JURNAL BEVINDING, 1(10), 77–86. Diambil dari https://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1099