Pemenuhan Hak Politik Disabilitas Dalam Pelaksanaan Pemilu di Kota Surakarta Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Penulis

  • Juni Ardiansyah Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Disabilitas, Hak Politik, KPU Surakarta

Abstrak

Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi demokrasi, dimana warga negara diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, baik kritis maupun afirmatif. Negara merupakan alat yang digunakan oleh rakyat yang mempunyai kemampuan untuk mempererat ikatan kemanusiaan dalam masyarakat dan mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam masyarakat di mana orang-orang bekerja sama, terkadang dengan cara yang antagonis dan merendahkan. Bangsa adalah suatu organisasi dalam suatu negara yang dapat menilai secara adil setiap anggota kekuasaan negara lain dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dalam kehidupan bersama. Salah satu permasalahan yang masih ada pada template alat bantu tuna netra adalah terkadang tidak berfungsi dengan baik. Oleh karena itu, ada TPS yang enggan memberikan template tuna netra atau bahkan menolak memberikan template sama sekali. Artinya, hanya sedikit TPS kecil yang bersikap diskriminatif terhadap pemilik tuna netra yang merupakan penerima manfaat utama. Kesimpulan mengenai mencantumkan hak penyandang disabilitas tuna netra dalam pemilihan umum di KPU Kota Surakarta akan sangat bergantung pada informasi yang tersedia setelah pemilihan umum terakhir pada tahun 2021. Namun, secara umum, dalam upaya mewujudkan inklusi dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, termasuk tuna, terdapat beberapa aspek yang beberapa hati-hati.

Referensi

Kenlies Era Rosalina Marsudi, 2017, Partisipasi Politik Pemilih Difabel di Desa Sidoharjo

Kecamatan Jambon Kabupaten Ponogoro dalam Pilkada Serentak 2015, Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

Nasiro, Wika, 2019, Pemenuhan Hak Politik Terhadap Penyandang Disabilitas pada Pemilihan Umum di Kota Yogyakarta, Yogyakarta.

Rasyid, Hatamar Rasyid, 2013, Pengantar Ilmu Politik Perspektif Barat Dan Islam, Depok: Rajawali Press.

Yahdi, Muh, 2014, Pendidikan Kewarganegaraan Kontemporer, Membangun Kearifan Berbangsa, Makassar:Alauddin Press.

Jurnal Ayu Dewi Wulandari, Pemenuhan Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas di Provinsi

Bali Melalui Implementasi CRPD, Jurnal.

I Gusti Gede Made Gustem Lasida, Membangun Pemilu Inklusif untuk Difabel, Jurnal. Eta Yuni Lestari, Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Semarang Melalui Implementasi CPRD dalam Bidang Pendidikan, Jurnal, Nomor 1, 2017.

Peraturan Perundang – UndanganUUD 1945 Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

InternetMuhmmad Faisal Ridho, “Kedaulatan Rakyat Sebgai Perwujudan Demokrasi Di Indonesiaâ€, Agenda Buletin Hukum dan Keadilan, no 8e (2017): Lihat:http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/adalah/article/download/8428/4561 Ditjen ppkemenkumham.go.id

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, hal 221www.dakta.com/news/1949/pengaturan-hak-politik-warga- negara Sa’duddin,15 Juli 2015, Pengaturan Hak Politik Warga Negara, http://www.dakta.com/news/1949/pengaturan-hak-politik-warga-negara, diakses pada tanggal 13 Oktober 2022, Jam 23.50 WIB.Irfan Alfi, Hak Politik Penyandang

Penulis_Irfan_Alfi_Komisioner_KPU_Kota_Cilegon, diakses pada tanggal 13 Oktober 2022, jam 23.50 WIB. www.diy.kpu.go.id

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-01-30

Cara Mengutip

Ardiansyah, J. (2024). Pemenuhan Hak Politik Disabilitas Dalam Pelaksanaan Pemilu di Kota Surakarta Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. JURNAL BEVINDING, 1(11), 1–13. Diambil dari https://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1100