Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Anak Dalam Pelayanan Medis di Rumah Sakit UNS
Kata Kunci:
perlindungan hukum, pelayanan medis, anak, konsumenAbstrak
Pelayanan medis merupakan kegiatan mikrososial yang terjadi antar individu sebagai langkah awal dalam proses pra-komersial pelayanan kesehatan. Pelayanan medis adalah pelayanan yang berupa informasi medis, jenis pelayanan dan prosedur yang ditujukan kepada pasien pada saat hendak melakukan tindakan medis atau mengkonsumsi produk kesehatan tertentu yang disediakan oleh rumah sakit. Pelayanan rumah sakit mencakup hak-hak pasien yang harus terjamin dalam pelaksanaannya, seperti hak atas keamanan dan kenyamanan di rumah sakit, hak atas informasi, hak atas privasi, dan lain-lain. Oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum yang dapat melindungi hak pasien terhadap hal-hal yang melanggarnya. Apa saja perlindungan hukum terhadap pelayanan medis yang diberikan kepada pasien RS UNS, dan apa saja hambatan dan permasalahan yang timbul dalam menjamin perlindungan hukum pelayanan medis terhadap pasien RS UNS, dan upaya apa yang dilakukan RS UNS untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam kerja RS UNS. Memberikan perlindungan hukum kepada pasien pelayanan medis RS UNS. Penelitian ini merupakan penelitian hukum kualitatif yang pendekatan hukum empirisnya adalah pengumpulan data primer yang diperoleh pada saat observasi dan wawancara serta dokumentasi data sekunder. Data yang terkumpul akan direduksi dan dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada pasien adalah perlindungan preventif. Sebelum pelayanan medis diberikan, pihak rumah sakit terlebih dahulu menginformasikan kepada pasien tentang peraturan yang berlaku di rumah sakit dan risiko yang mungkin terjadi. Permasalahan yang ada di RS UNS terutama disebabkan karena pelayanan RS yang kurang memuaskan, mulai dari informasi yang tidak jelas dan terlalu lamanya pasien menunggu ruang rawat inap. Maka dari itu RS UNS berupaya mengedepankan hak konsumen (pasien) dengan memberikan pelayanan yang baik, memperhatikan kinerja perawat dan dokter dalam pelayanan kesehatan pasien.
Referensi
Bahder Johan Nasution,Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, (Jakarta:
Rineka Cipta, 2005) hlm. 1.
K. Bertens, Etika Biomedis, (Yogyakarta: Kanisius, 2011), hlm.133.
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2003), hlm. 14.
Syahrul Machmud, Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Malapraktik, (Bandung: Mandar Maju, 2008), hlm.1.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
