Penegakan Hukum Terhadap Tambang Timah Liar Desa Tanjung Labu Pulau Lepar Pongok Bangka Selatan

Penulis

  • Bintang Islami Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  • Fenny Rahma Sari Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  • Nabillah Azzahra Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  • Selvia Oktaviza Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Kata Kunci:

Penambangan Timah Ilegal, Penegakan Hukum, Konflik Sosial, Dampak Lingkungan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di Desa Tanjung Labu, Pulau Lepar Pongok, Bangka Selatan. Fokus utama adalah pada dinamika konflik antara masyarakat lokal dan penambang ilegal, serta respons pemerintah terhadap masalah tersebut. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi dampak lingkungan dan sosial dari penambangan ilegal, serta efektivitas kerangka hukum yang ada dalam mengatasi praktik ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penambangan timah ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk penghancuran habitat mangrove dan polusi air, yang berdampak negatif pada mata pencaharian masyarakat setempat, khususnya nelayan. Konflik sosial yang timbul akibat penambangan ilegal ini sering kali berujung pada tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap aktivis lingkungan dan masyarakat yang menentang praktik tersebut. Penelitian ini juga menyoroti kelemahan dalam penegakan hukum, termasuk kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah dan penegakan aturan yang tidak konsisten. Rekomendasi yang diajukan meliputi perlunya peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, penguatan kapasitas lembaga penegak hukum, dan pengembangan strategi penegakan hukum yang lebih komprehensif untuk melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal.

Referensi

Sutedi, A. (2011). Hukum Pertambangan. Jakarta : Sinar Grafika.

Theta Murty, H. Y. (2017). UPAYA PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TIMAH ILEGAL DI PROVINSI BANGKA BELITUNG. 4348-4374.

Burhanuddin Bani, Y. A. (2020). Analisa Pertambangan Timah Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 54-62.

Sapariza, E. (2020). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANGAN TIMAH. Yogyakarta: UAD

Agincourt. February 2020 “Bahaya Pertambangan Ilegal Terhadap Lingkungan,†Diakses pada 30 April 2024, dari https://agincourtresources.com/id/2020/02/07/bahaya-pertambangan-ilegal-lingkungan/

Kompas. 7 Maret 2023 Tambang Timah Bangka Belitung: Sejarah, Dampak, Dan Asa Untuk Masa Depan. Diakses pada 30 April 2024, dari https://jeo.kompas.com/tambang-timah-bangka-belitung-sejarah-dampak-dan-asa-untuk-masa-depan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1968 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Presiden Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-05-12

Cara Mengutip

Islami, B., Rahma Sari, F., Azzahra, N., & Oktaviza, S. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Tambang Timah Liar Desa Tanjung Labu Pulau Lepar Pongok Bangka Selatan. JURNAL BEVINDING, 2(02), 9–15. Diambil dari https://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1181