Pengaturan Hukum Pertambangan dan Dampaknya Terhadap Masyarakat Lokal: Perspektif Kasus Pada Bangka Belitung

Penulis

  • Ivana Rizkika Ramadhanti Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  • Eizeluna Farnesty Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  • Hervienna Ayu Patricia Utari Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  • Muhammad Al Kautsar Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Kata Kunci:

Aturan, Pertambangan, Akibat Terhadap Warga

Abstrak

Pada penelitian ini tujuannya untuk menemukan sebuah gambaran atau syarat nyata sosial dan ekonomi masyarakat di Bangka Belitung untuk menganalisis sebuah akibat yg terjadi sebab suatu kebijakan pertambangan dan  menyampaikan rekomendasi sebuah sistem pengelolaan sumber daya alam yg kepada masyarakat. ada beberapa amanat yang tertera di dalam Undang UUD NRI 1945 dalam Pasal 33 yang menegaskan tentang sebuah kekuasaan negara terhadap kekayaan alam, bumi serta air untuk dipergunakan sebesar-besarnya guna mencapai sebuah kemakmuran bagi masyarakat. namun didalam Undang-Undang angka 4 tahun 2019, perihal Mineral dan  Batu Bara sebagai kebijakan sebuah pengelolaan asal daya alam negara tidaklah berbanding  menggunakan amanat UUD NRI 1945. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan yang sangat luas sebagai akibatnya tak jarang terjadi suatu penyalahgunaan wewenang yang akhirnya berdampak di suatu kehidupan sosial serta ekonomi pada  masyarakat. Adapun yang akan terjadi penelitian yang mengambarkan bahwa pertambangan bisa memberikan sebuah akibat positif serta juga mampu menyampaikan sebuah dampak negatif terhadap masyarakat namun dari aspek lainnya, pertambangan ini juga dapat membawa akibat negatif. seperti konflik antara masyarakat serta perusahaan dikarenakan terjadinya kerusakan lingkungan didaerah rakyat tersebut tinggal yg dapat mengakibatkan hasil pertanian menurun.

Referensi

Abrar. 2017. Risiko-Risiko pada Eksplorasi serta pendayagunaan Pertambangan serta proteksi hukum Terhadap Para Pihak berasal Prespektif aturan Pertambangan, Jurnal aturan usaha Volume 26 No. 2.

Islamy, M . Irfan. 2015. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Nandang Sudarajat, Teori dan Praktek Pertambangan pada Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2016

Qomariah, Retna. 2017. dampak kegiatan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Batubara Terhadap Kualitas asal Daya lahan serta Sosial Ekonomi warga di Kabupaten Banjar–Kalimantan Selatan (tesis). Bogor: Institut Pertanian Bogor. Saleng,

Sigit, Sutaryo. 2016. Potensi sumber Daya Mineral dan Kebangkitan sumber Daya Mineral Indonesia, Pidato Ilmiah Penganugerahan Gelar Doktor Honores Causa di ITB, Bandung, 9 Maret, 1966.

Soemarwoto, O . 2015. Analisis mengenai akibat Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada Uversity Press.

Suhartana, L. Wira , Prinsip aturan Investasi Pertambangan umum , Genta Publishing, Yogyakarta, 2016.

Yulianingrum, Aullia Vivi. “Kebijakan Pengelolaan Pertambangan Batu Bara Berbasis Kesejahteraan Profetik.†Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2021.

Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan utama-utama Agraria (UUPA).

Undang-Undang nomor 11 Tahun 1967 Ketentuan-ketentuan utama Pertambangan.

Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan hayati.

Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 perihal Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-05-17

Cara Mengutip

Ramadhanti, I. R., Farnesty, E., Utari, H. A. P., & Al Kautsar, M. (2024). Pengaturan Hukum Pertambangan dan Dampaknya Terhadap Masyarakat Lokal: Perspektif Kasus Pada Bangka Belitung. JURNAL BEVINDING, 2(02), 36–41. Diambil dari https://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1184