Implementasi Sistem Otonomi Daerah di Indonesia Beserta Dampak Penerapannya

Penulis

  • Kusnandar Marsono Putro Universitas Islam Batik Surakarta
  • Firstnandiar Glica Aini Suniaprily Universitas Islam Batik Surakarta
  • Suharno Suharno Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Implementasi, Sistem, Otonomi daerah

Abstrak

Sistem otonomi daerah merupakan buah demokrasi yang tumbuh berkembang di Indonesia sejak era reformasi 1998. Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan daerah sesuai dengan potensi lokal wilayahnya. Kedudukan pemerintah daerah terutama tingkat II (Kabupaten/Kota) dalam sistem otonomi daerah menjadi sangat penting karena akan berperan sebagai motor dalam pelaksanaan otonomi.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, dikatakan penelitian hukum normatif karena menggunakan data primer yang bersumber dari data-data kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan Selain menggunakan pendekatan perundang-undangan digunakan juga pendekatan kepustakaan untuk mengumpulkan bahan hukum sekunder. Otonomi daerah di lain pihak, memperkenalkan kecenderungan baru, yaitu banyaknya lembaga sosial masyarakat baru yang bertujuan untuk mengatasi konflik, perbedaan etnis, dan masalah sosial-ekonomi dengan bantuan minimal dari pemerintah lokal. Pemerintah lokal juga mencoba mengadopsikan peran aktif mengasimilasi kepentingan golongan minoritas. Otonomi daerah telah memberi pengaruh positif dan negatif terhadap sistem pemerintahan daerah. Adapun pengaruh positif dan negatif dari otonomi daerah tersebut antara lain pemilihan kepala daerah langsung, hubungan antara provinsi dengan kabupaten/kota, hubungan antara eksekutif dan legislatif, distorsi putera daerah, dan kemunculan raja lokal, serta timbulnya konflik batas wilayah.

Referensi

Argama Rizky, Pemberlakuan Otonomi Daerah Dan Fenomena Pemekaran Wilayah Di Indonesia, Makalah disajikan dalam seminar tentang Otonomi Daerah. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah, No. 32 Tahun 2004, LN No. 125 tahun 2004, TLN No. 4437.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, No. 33 Tahun 2004, LN No. 126 tahun 2004, TLN No. 4438.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PP No. 6 tahun 2005, LN No. 22 tahun 2005, TLN No. 4480.

Malley, Michael. “Daerah, Sentralisasi dan Perlawanan†dalam Indonesia Beyond

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, cetakan ke-11, Jakarta: Kencana, hlm. 93

Soeharto: Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi. Editor Donald K. Emmerson. Jakarta: PT Gramedia, 2001.

Suniaprily, F. G. A., & Putri, H. A. A. (2023). Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan Dalam Perspektif Hukum Profetik. Wijaya Putra Law Review, 2(2), 117.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-06-25

Cara Mengutip

Putro, K. M., Suniaprily, F. G. A. ., & Suharno, S. (2024). Implementasi Sistem Otonomi Daerah di Indonesia Beserta Dampak Penerapannya. JURNAL BEVINDING, 2(02), 61–67. Diambil dari https://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1199