Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Besi Beton Dengan Sistem Pembayaran Tempo di PT Mulia Baja Utama Sukoharjo
Kata Kunci:
Perjanjian jual beli, Pembayaran tempo, Wanprestasi, Jatuh tempoAbstrak
Pertumbuhan jumlah penduduk tentu sejalan dengan meningkatnya perekonomian dan industri di berbagai bidang. Hal ini juga akan mendorong pembangunan guna mencukupi ruang industri, dan tempat tinggal. Salah satu industri yang mendapatkan keuntungan atas peningkatan pembangunan yaitu bidang industri bahan bangunan. Transaksi jual beli bahan bangunan melibatkan pihak penjual dan pembeli. Keduanya terikat dalam suatu perjanjian yakni perjanjian jual beli. Menurut ketentuan pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, jual beli ditegaskan sebagai suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dengan tingginya kebutuhan dan permintaan pasar akan besi beton maka PT. Mulia Baja Utama sebagai supplier atau distributor besi beton menyediakan berbagai pilihan pembayaran bagi konsumennya, salah satunya yakni pembayaran tempo. Meski memiliki banyak keunggulan, pembayaran tempo juga memiliki banyak resiko bagi pihak penjual yakni PT. Mulia Baja Utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian jual beli besi beton dengan sistem pembayaran tempo di PT. Mulia Baja Utama serta penyelesaiannya apabila terjadi sengketa atau wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, dimana sumber data berasal dari data asli dilapangan. Jenis data yang digunakan adalah data primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli dimulai dengan pemesanan besi beton sebagai subjek yang diperjual belikan oleh PT.Mulia Baja Utama. Selanjutnya masing-masing pihak melaksanakan kewajibannya yakni penjual melakukan pengiriman barang, dan pembeli melakukan pembayaran sesuai tanggal jatuh tempo. Perjanjian jual beli besi beton dengan sistem pembayaran tempo di PT. Mulia Baja Utama menggunakan asas kepercayaan dan itikat baik dalam pelaksanaannya. Kemudian sengketa antara PT. Mulia Baja Utama dengan pembeli timbul akibat adanya wanprestasi, dimana pihak pembeli tidak membayar sesuai tanggal jatuh tempo. Penyelesaiannya adalah melalui negosiasi dan mediasi. Pada objek perjanjian (besi beton) akan dilakukan penarikan kembali atau laporan kepolisian apabila besi beton tersebut telah habis terjual namun tidak dapat melakukan pembayaran kepada PT. Mulia Baja Utama.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
