Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Parkir di Bandara Adi Soemarmo

Penulis

  • Habib Al Fattah Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Batik, Surakarta, Indonesia.
  • Muhammad Muhtarom Universitas Islam Batik Surakarta
  • Hafid Zakariya Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Konsumen, Parkir, Pelayanan

Abstrak

Latar belakang penulis melakukan penelitian ini dilatarbelakangi pada pengelolaan parkir yang terjadi pada lahan parkir pada umumnya, seringnya terjadi kehilangan barang atau kendaraan di areal parkir menyebabkan maraknya terjadi perselisihan antara konsumen dengan petugas parkir berdasarkan Undang-Undang di Indonesia. Adapun metodologi yang digunakan yaitu yuridis empiris. Metode ini digunakan karena dalam penelitian ini dibahas suatu permasalahan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan kasus nyata yang ada di lapangan. Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar hak dan kewajiban pihak pengelola parkir dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa parkir di bandara Adi Soemarmo adalah pihak pengelola parkir selaku pihak yang bertanggung jawab merupakan petugas yang bertugas di lahan parkir yang Sebagaimana telah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 45. Sedangkan pelaksanaan hak dan kewajiban pengelola parkir dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen parkir di bandara Adi Soemarmo yaitu Pengelola berhak mendapatkan masukan yang ramah dan baik, sekaligus pengelola wajib memberikan pelayanan yang maksimal serta ramah tamah, pengelola berhak mendapatkan ulasan yang baik, sekaligus pengelola wajib memberikan lahan parkir yang layak dan memadai, Pengelola berhak mendapatkan pendapatan parkir dari konsumen parkir, sekaligus pengelola wajib melayani secara professional, Pengelola berhak mendapatkan kritik dan saran, sekaligus memperbaiki kinerja yang dilakukan untuk melayani konsumen. Sedangkan yang menjadi hambatan adalah bukti tidak ditemukan, tidak adanya saksi, tidak ada identitas jelas dari pelaku, pelaku dan korban tidak bisa dipertemukan untuk bermusyawarah, pihak korban tidak mau memaafkan pelaku dan pihak pengelola dan pihak korban sulit mencapai kesepakatan berdamai.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-17

Cara Mengutip

Al Fattah, H., Muhtarom, M., & Zakariya, H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Parkir di Bandara Adi Soemarmo. JURNAL BEVINDING, 1(04), 10–15. Diambil dari https://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/856