Tinjauan Yuridis tentang Tindak Pidana Penipuan Berbentuk Arisan Online

Penulis

  • Haifa Khoirunnisa Tafsiri Universitas Islam Batik Surakarta
  • Hanuring Ayu Universitas Islam Batik Surakarta
  • Femmy Silaswaty Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

arisan online, penipuan, pidana

Abstrak

Perkembangan zaman ikut mempengaruhi perkembangan kejahatan yang terjadi, tak terkecuali dalam kegiatan arisan online. Arisan online ini pun banyak terjadi tindak pidana salah satunya adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui tentang dasar hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan arisan online. Dalam penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif. Penelitian  ini  menggunakan pendekatan  perundang - undangan. Dalam pasal 378 KUHP mengatur secara pokok mengenai kejahatan penipuan: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu juga diatur dalam Pasal 372 KUHP: Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-09-17

Cara Mengutip

Tafsiri, H. K., Ayu, H., & Femmy Silaswaty. (2023). Tinjauan Yuridis tentang Tindak Pidana Penipuan Berbentuk Arisan Online. JURNAL BEVINDING, 1(04), 40–45. Diambil dari https://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/888