Ahmadi, R. (2023). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dengan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Melalui Gugatan Sederhana (Studi Kasus Putusan Nomor 4/Pdt.G.S/2023/PN Skh). JURNAL BEVINDING, 1(09), 23–35. Diambil dari https://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1028