[1]
R. Ahmadi, “Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dengan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Melalui Gugatan Sederhana (Studi Kasus Putusan Nomor 4/Pdt.G.S/2023/PN Skh)”, JB, vol. 1, no. 09, hlm. 23–35, Des 2023.