1.
Ahmadi R. Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dengan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Melalui Gugatan Sederhana (Studi Kasus Putusan Nomor 4/Pdt.G.S/2023/PN Skh). JB [Internet]. 5 Desember 2023 [dikutip 1 Mei 2026];1(09):23-35. Tersedia pada: https://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1028