IMPLEMENTASI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR : KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS ALAT PEMANTUL CAHAYA PADA KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN DI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN WONOGIRI

Authors

  • Rizky Anggriawan Pratama Fakultas Hukum UNIBA Surakarta
  • Rudatyo Fakultas Hukum UNIBA Surakarta
  • Dika Yudanto Fakultas Hukum UNIBA Surakarta

Abstract

Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang di gerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin untuk memindahkan orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, agar terciptanya pemenuhan terhadap persyaratan teknis setiap kendaraan bermotor harus di lengkapi dengan alat pemantul cahaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji peraturan direktur jenderal perhubungan darat terkait penerapan yang di lakukan di daerah Kabupaten Wonogiri serta mengetahui hambatan yang di alami selama pelaksanaannya.

Penelitian bertempat di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi.

Hasil penelitian setiap kendaraan bermotor angkutan barang yang melakukan uji berkala wajib menggunakan alat pemantul cahaya, prosedur pemasangan dan penempatan stiker pemantul cahaya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu dengan memasang stiker secara full marking atau partial marking, tujuannya untuk meningkatkan keselamatan, dengan penggunaan alat pemantul cahaya maka dapat memudahkan penglihatan pengemudi kendaraan lain yang berada di depan, di samping dan di belakang pada malam hari apabila stiker pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama kendaraan yang mendekat. Hambatan yang di alami selama pelaksanaan adalah faktor biaya, faktor sarana atau fasilitas, kesadaran hukum masyarakat, pengawasan dan pengendalian serta penindakan hukum. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan cara menerapkan pemasangan stiker pemantul cahaya secara bertahap, meningkatkan fasilitas, mengoptimalkan media sosial sebagai sarana sosialisasi dan berkoordinasi dengan personil yang bertugas di Terminal masing-masing daerah untuk melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan surat teguran atau lisan dan bekerja sama dengan Kepolisian untuk dapat melakukan penindakan hukum dengan pemberian sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak di lengkapi dengan alat pemantul cahaya.

Kata kunci : Kendaraan; Persyaratan Teknis; Alat Pemantul Cahaya; Pengawasasn; Penegakan Hukum.

 

Downloads

Published

2022-07-14

How to Cite

Rizky Anggriawan Pratama, Rudatyo, & Dika Yudanto. (2022). IMPLEMENTASI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR : KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS ALAT PEMANTUL CAHAYA PADA KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN DI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN WONOGIRI. PROSIDING, 135–140. Retrieved from https://journal.uniba.ac.id/index.php/PSD/article/view/349