PERLINDUNGAN ANAK SEKOLAH SEBAGAI KONSUMEN JAJANAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penulis

  • Nourma Dewi Femmy Silaswaty

Abstrak

Pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak asasi manusia yang harus terpenuhi. Pangan disini harus sesuai standar keamanan dan kesehatan. Salah satunya yang patut menjadi perhatian adalah mengenai keamanan pangan yang di konsumsi anak-anak di sekolah. Pendidikan kita bertujuan untuk mewujudkan peserta didik yang sehat. Anak usia sekolah biasanya tidak memperhatikan faktor kesehatan pangan. Mereka sebagai konsumen lebih tertarik pada makanan yang murah dan enak , dan menarik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian disimpulkan Pemerintah sudah berusaha memenuhi hak anak sekolah sebagai konsumen melalui berbagai instrumen peraturan. Akan tetapi, peraturan itu tentunya dapat terlaksana dengan baik dengan  dukungan pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat.

Referensi

Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Pemberian Bantuan Pengembangan Sekolah Sehat

Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI. 2014. Situasi Pangan Jajanan Anak Sekolah di Indonesia.

Firstyarikha Habibah.2017.Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah, Tanggungjawab Siapa?. https://www.kompasiana.com/firstyarikha/59b945b1a1a50a41550707b2/keamanan-pangan-jajanan-anak-sekolah-tanggung-jawab-siapa. Diakses 25 Februari 2018 pukul 07.14

Rosita Eva.2014. Menyoal Jajanan Kaki Lima. http://ylki.or.id/2014/02/menyoal-jajanan-kaki-lima/. Diakses pada 25 Februari 2018 pukul 07.30

Gelar Gandarasa.2017. Puluhan Siswa SD Keracunan Setelah Jajan Makaroni Pedas. http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2017/12/04/puluhan-siswa-sd-keracunan-setelah-jajan-makaroni-pedas-415164. Diakses 25 Februari Pukul 08.17

Lilis sri Handayani. 2017. 33 Siswa SD di Cirebon Diduga Keracunan Jajanan Sekolah. http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/11/02/oysfyc409-33-siswa-sd-di-cirebon-diduga-keracunan-jajanan-sekolah. Diakses pada 25 Februari 2018 pukul 08.33

http://www.dinkes.probolinggokota.go.id/index.php/6-syarat-jajanan-sekolah, diakses pada 20 November 2018 Pukul 08.52

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-11-30

Cara Mengutip

Femmy Silaswaty, N. D. (2018). PERLINDUNGAN ANAK SEKOLAH SEBAGAI KONSUMEN JAJANAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN. PROSEDING, 1(01). Diambil dari https://journal.uniba.ac.id/index.php/PSD/article/view/43