KONTRIBUSI BPHTB TERHADAP PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI KOTA SURAKARTA

Penulis

  • Femmy Silaswaty Faried Nourma Dewi

Abstrak

 

Penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah persoalan peralihan kewenangan, dari pemerintah pusat beralih kepemerintah daerah dalam hal ini adalah pemerintah daerah kabupaten/kota. Salah satu cara untuk melaksanakan kebijakan desentralisasi adalah diterapkannya pengurusan keuangan untuk langsung diterima dan dikelola oleh masyarakat di daerah, yang bertujuan untuk peninkatan pendapatan asli daerah {PAD}. Pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah suatu bentuk peningkatan PAD daerah. Salah satunya ketika ditetapkannya BPHTB sebagai suatu Pajak yang dipungut oleh daerah Kabupaten/Kota, hal tersebut diatur didalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maksud penetapan BPHTB dikategorikan sebagai pajak adalah untuk peningkatan PAD daerah yang mana tentunya perolehan daerah tersebut untuk percepatan pembangunan didaerah khususnya di kota Surakarta. Metode yang dipergunakan adalah dengan cara normatif, yaitu dengan menganalisa peraturan terkait perubahan kewenangan tersebut, yaitu yang diatur didalam Undang –Undang  Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah..

 

Referensi

Achmad Ali. 1996. Menguak Tabir Hukum. Cetakan Pertama. Chandra Pratama, Jakarta

Faried Ali. 1997. Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia. En

Morris I Kohen and Olson. C.Kent. 2000. Legal Research, ST. Paul. Minn

Imam Mahdi, Hukum Perencanaan Pembangunan Daerah, Pustaka Pelajar. Bengkulu

Mardiasmo, Perpajakan (edisi revisi tahun 2011), Penerbit Andi-Yogyakarta. Yogyakarta

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati. 2008. Argumentasi Hukum. Cetakan Ketiga, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Pieter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Cetakan Keenam. Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Rusdianto Sesung,2013, Hukum Otonomi Daerah {negara kesatuan, daerah istimewa, dan daerah otonomi khusus}, Refika Aditama, Bandung

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2007. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto. 1984. Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta

Sudono syueb, 2009, Dinamika Hukum Pemerintahan Daerah [sejak kemerdekaan sampai era reformasi], laksbang Mediatama, Surabaya

Yusnani Hasyimzoem, M. Iwan Satriawan, Ade Arif Firmansyah dan siti Khoiriah, 2017, Hukum Pemerintahan Daerah, Rajawali Pers, Jakarta

UUD NKRI TAHUN 1945

UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

UU Nomor 20 Tahun 2000 Tentang BPHTB

UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang PDRD

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang BPHTB

Forumpaak.org/desetralisasi-fiskal-pengaruh-kebijakan- pajak-terhadap-persaingan-antar-pem

https://syukriy.wordpress.com/2009/10/17/pokok-pokok-pengaturan-undang-undang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah

https://eddiwahyudi.com/perspektif-pajak-sebagai-sarana-pendukung-pembangunan/bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan-bangunan-bphtb

http://www.wikiapbn.org/desentralisasi-fiskal/

https://www.cermati.com/artikel/bphtb-pengertian-dasar-hukum-dan-syarat-mengurusnya

https://m.hukum online.com,

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-11-30

Cara Mengutip

Nourma Dewi, F. S. F. (2018). KONTRIBUSI BPHTB TERHADAP PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI KOTA SURAKARTA. PROSEDING, 1(01). Diambil dari https://journal.uniba.ac.id/index.php/PSD/article/view/44