[1]
Yanuar, M.A. 2024. Politik Hukum Kewenangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM. 17, 01 (Jan 2024), 170–184. DOI:https://doi.org/10.59582/sh.v17i01.908.