[1]
R. Syahidin dan D. Sulastri, “Peran dan Wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian (Aparatur Sipil Negara)”, SH, vol. 18, no. 02, hlm. 103–110, Mei 2025.