[1]
L. Zuhri dan I. Imron, “Pandangan Masyarakat Sumbawa Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No.128/PUU-XIII/2015 Terkait Penghapusan Persyaratan Calon Kepala Desa Harus Terdaftar Sebagai Penduduk dan Bertempat Tinggal Di Desa Setempat Paling Kurang 1 Tahun Sebelum Pendaftaran”, SH, vol. 16, no. 02, hlm. 1–9, Mei 2023.