Perlindungan Data Pribadi di Era Digital Dalam Perspektif Perbandingan Hukum
Kata Kunci:
Data Pribadi, Hak Privasi, Perbandingan HukumAbstrak
Dalam perkembangan jaman di Era digital saat ini seperti, penggunaan aplikasi berbasis internet, data pribadi digunakan sebagai acuan. Data pribadi sangat penting karena menyangkut harga diri dan kebebasan berekspresi individu. Jika tidak ada undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi, seseorang dapat mengalami kerugian karena informasi pribadi tersebar. Penelitian ini melihat perlindungan data pribadi dari sudut pandang perbandingan hukum. Studi ini menggunakan penelitian hukum normatif, yang meneliti dan menganalisis sumber-sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak privasi adalah hak penuh seseorang dan tidak didasarkan pada hak orang lain. Namun, hak privasi dapat hilang jika pemiliknya meminta orang lain untuk membagikan informasi pribadi mereka kepada publik. Seseorang berhak untuk tidak membagikan semua informasi pribadinya di masyarakat. Pelanggaran hak konstitusional warga Indonesia atas perlindungan data pribadi dapat meningkat karena kurangnya undang-undang yang mengatur privasi data pribadi di Indonesia.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
