Tinjauan Yuridis Tentang Penipuan Penjualan Smartphone Melalui Media Belanja Online OLX
Kata Kunci:
penipuan, daring, UU ITE, gawai pintarAbstrak
Latar Belakang penulis melakukan penelitian ini dilatarbelakangi permasalahan unsur-unsur spesifikasi gawai smartphone yang diperjual belikan melalui media online dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan apakah untuk kasus-kasus yang terindikasi penipuan pada gawai melalui media online dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitik. Penelitian ini terdiri dari 3 bahan hukum yaitu primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer terdiri dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hukum positif. Bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku dan artikel yang relevan dengan penelitian sedangkan bahan hukum tersier terdiri dari berbagai jurnal ilmiah dan artikel di internet. Penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan dengan menggunakan berbagai literatur yang relevan lalu dianalisis dengan fenomena yang diangkat oleh peneliti. Dari hasil diatas penulis membuat kesimpulan bahwa data telepon seluler replika merupakan barang tipuan yang mirip dari barang original atau asli dan barang tersebut mempunyai harga yang sangat murah dari harga barang asli atau original yang secara resmi masuk ke pasar Indonesia, sehingga menarik bagi para pembeli yang tidak mengetahui barang tersebut asli atau replika dan dapat mengakibatkan kerugian bagi para konsumen yang membeli barang replika tersebut.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
