Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Surakarta (Studi Putusan Nomor: 65/Pid.Sus/2023/PN Skt)
Kata Kunci:
Perlindungan hukum, Korban kekerasan, Kekerasan dalam rumah tangga, Perlindungan perempuanAbstrak
Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga). Padahal ada banyak aturan hukum yang mengatur mengenai perlindungan hak-hak perempuan namun implementasi di lapangan masih menemui banyak tantangan. Banyak pengadilan kekerasan dalam rumah tangga tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sangat penting untuk meningkatkan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Studi ini menemukan bahwa kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan ketidakseimbangan kedudukan suami istri dalam kehidupan berumah tangga. Karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia, sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga. Korban kekerasan fisik, seksual, atau psikis harus dilindungi untuk hak mereka untuk memperoleh keadilan karena mereka mengalami penderitaan dan kerugian.
Referensi
Aroma Elmina Martha, 2003, Perempuan, Kekerasan, dan Hukum, Penerbit Ull Press, Yogyakarta.
Baharuddin Lopa dalam Abdul Wahid, Ibid, hal. 96
Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Bandung, Refika Aditama
Rika Saraswati. Op cit. hal 2.
Rika Saraswati. Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2006). hal.1
Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974, tentang Perkawinan, (Yogyakarta : Pustaka Widyatama, Cet. I, 2004), hal. 8
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
www.lbhapik.com, diakses 11 Januari 2024
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
