Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Surakarta (Studi Putusan Nomor: 65/Pid.Sus/2023/PN Skt)

Penulis

  • Fitria Darma Saputri Universitas Islam Batik Surakarta
  • Hadi Mahmud Universitas Islam Batik Surakarta
  • Hafid Zakariya Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Perlindungan hukum, Korban kekerasan, Kekerasan dalam rumah tangga, Perlindungan perempuan

Abstrak

Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga). Padahal ada banyak aturan hukum yang mengatur mengenai perlindungan hak-hak perempuan namun implementasi di lapangan masih menemui banyak tantangan. Banyak pengadilan kekerasan dalam rumah tangga tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sangat penting untuk meningkatkan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Studi ini menemukan bahwa kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan ketidakseimbangan kedudukan suami istri dalam kehidupan berumah tangga. Karena segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia, sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga. Korban kekerasan fisik, seksual, atau psikis harus dilindungi untuk hak mereka untuk memperoleh keadilan karena mereka mengalami penderitaan dan kerugian.

Referensi

Aroma Elmina Martha, 2003, Perempuan, Kekerasan, dan Hukum, Penerbit Ull Press, Yogyakarta.

Baharuddin Lopa dalam Abdul Wahid, Ibid, hal. 96

Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Bandung, Refika Aditama

Rika Saraswati. Op cit. hal 2.

Rika Saraswati. Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2006). hal.1

Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974, tentang Perkawinan, (Yogyakarta : Pustaka Widyatama, Cet. I, 2004), hal. 8

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

www.lbhapik.com, diakses 11 Januari 2024

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-06-24

Cara Mengutip

Darma Saputri, F., Mahmud, H., & Zakariya, H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Surakarta (Studi Putusan Nomor: 65/Pid.Sus/2023/PN Skt). JURNAL BEVINDING, 2(03), 1–10. Diambil dari http://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1197