Analisis Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan Terhadap Agunan Pembiayaan Nasabah Non Performing Financing (NPF) di Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syariah Solo
Kata Kunci:
Lelang, pembiyayaan bermasalah, lelang hak tanggunganAbstrak
Penelitian ini di latarbelakangi dengan proses pelaksanaan lelang hak tanggungan dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank BTN Syariah Solo. Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Hak Tanggungan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 kreditor berhak untuk melakukan lelang eksekusi terhadap jaminan pada perjanjian antara pihak kreditor dan debitor yaitu dengan objek Hak Tanggungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan lelang hak tanggungan dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank BTN Syariah Solo dan apa saja kendala yang dihadapi Bank BTN Syariah Solo dalam pelaksanaan lelang hak tanggungan terhadap nasabah non perfoming financing. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak Bank BTN Syariah Solo. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari buku, artikel, jurnal serta perundang-undangan yang tekait dengan lelang dan penanganan pembiayaan bermasalah pada bank syariah. Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan Standard Operating Procedure yang ada di BTN Syariah Solo terdapat persyaratan sebagai pertimbangan barang jaminan nasabah akan dieksekusi untuk dilakukan pelelangan. Nasabah yang telah dianggap tidak mampu lagi membayar angsurannya setelah sebelumnya sudah dilakukan pembinaan oleh BTN Syariah Solo dengan pencarian jalan keluar berupa restrukturisasi, namun nasabah memang sudah tidak mampu lagi dan pasrah dengan ketidakmampuan pembayaran angsurannya, kemudian telah keluar Surat Peringatan 3, maka barang jaminan nasabah tersebut akan dilakukan pelelangan. Dalam pelaksanaan lelang eksekusi terdapat beberapa hambatan yang seringkali terjadi yaitu tidak ada peserta lelang, objek tidak laku, pengosongan tanah dan adanya gugatan pihak ketiga Dalam hal ini pelaksanaan lelang hak tanggungan di Bank BTN Syariah Solo sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
