Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Putusan PN. Pati No. 153/Pid.B/2023/PN Pti)

Penulis

  • Dwi Hasto Priyo Utomo Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Hanuring Ayu Ardhani Putri Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Nourma Dewi Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pencurian

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian beserta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian pada Putusan No. 153/Pid.B/2023/PN Pti.  Jenis adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data menggunakan studi pustaka dengan teknik analisis kualitatif moel interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian pada Putusan No. 153/Pid.B/2023/PN Pti bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan karena telah melanggar Pasal 363  ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada tindak pidana pencurian pada putusan No. 153/Pid.B/2023/PN Pti  berdasarkan pada keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, dimana pembuktian sudah cukup apabila berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti ditambah keyakinan hakim, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman melanggar Pasal  Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Referensi

Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan

Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori-Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar), Yogyakarta : Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.

Mansyur, dkk, 2022. Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Handphone di Wilayah Polres Pinrang. Indonesian Journal of Legality of Law. Vol 4 No 2, hal 156

Mohammad Kenny Alweni. 2019. Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 KUHP. Lex Crimen Vol. VIII No. 3, Hal 47.

M. Tegar Ilham Wahyudin, dkk. 2023. Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Jurnal Edukasi Non Formal. Vol 4 No 1, hal 229.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-02-01

Cara Mengutip

Priyo Utomo, D. H., Ardhani Putri, H. A., & Dewi, N. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Putusan PN. Pati No. 153/Pid.B/2023/PN Pti). JURNAL BEVINDING, 1(11), 24–30. Diambil dari http://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1105