Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Melalui Penerapan E-Court
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v17i01.1018Kata Kunci:
E-Court, Penyelesaian Sengketa, Pengadilan Tata Usaha Negara SemarangAbstrak
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui penerapan E-Court dalam penyelesaian sengketa di pengadilan tata usaha negara Semarang serta mengetahui kendala apa saja yang ditemui dalam penerapan E-Court baik di pengadilan secara umum maupun di pengadilan tata usaha negara Semarang. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bertujuan menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Dimana dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis proses penerapan E-Court dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa Pengadilan tata usaha negara Semarang telah menyediakan layanan E-Court sepenuhnya secara efektif dimulai dari pendaftaran, litigasi, hingga pembacaan putusan. Implementasi E-Court di pengadilan tata usaha negara Semarang memberikan dampak yang sangat signifikan dalam proses pengadilan yang diantaranya mendorong mobilitas tinggi dan meningkatkan tingkat produktivitas penanganan perkara sehingga dapat mewujudkan perwujudan dari pengadilan yang efektif dan efisien berdasarkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Referensi
Buku:
Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), 2017,
Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta : Sekretariat Jenderal MPR RI.
Salim H.S. dan Erlies Septiani Nurbani, 2017, Penerapan Teori Hukum
Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Depok : RajaGrafindo Persada.
Soegijatno Tjakranegara, 2008, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara Di Indonesia, Jakarta Sinar : Grafika.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI-Press.
Suharsimi Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktis,
Jakarta : Rineka Cipta.
Jurnal :
Dini Sukma Listyana, Ismi Ambar Wati, Lisnawati, 2014. Kekuatan Pembuktian Tanda
Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Perspektif Hukum Acara Di Indonesia dan Belanda. Jurnal Verstek, Volume 2, Nomor 2, Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret.
Susanto, 2020, E-Court As The Efforts Of Pressing The Potential Of Corruption In The Court
Application Of E-Court In Court To Prevent Corruption In Corrupt, Jurnal Yustisia, Volume 9, No. 3.
Susanto, Muhamad Iqbal, & Wawan Supriyatna, 2020, Menciptakan Sistem
Peradilan Efisien dengan Sistem E-Court Pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Se-Tangerang Raya, Jurnal Cendekia Hukum. Volume 6, Nomor 1, LPPM STIH Putri Maharaja Payakumbuh.
Zil Aidi, 2020, Implementasi E-Court Dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata
Yang Efektif dan Efisien, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 49, Nomor 1, Semarang : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Wawancara :
Kukuh Santiadi, 2021, Wawancara dengan Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara Semarang pada tanggal 20 Januari 2021, Semarang.
Dewi Ariyani, 2021, Wawancara dengan Staff Bagian Hukum pada tanggal
Februari 2021 secara daring, Semarang.