Proses Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah di Notaris dan PPAT Dr. Mahmud, S.H.,M.Kn

Penulis

  • Mira Sintya Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Kata Kunci:

hibah, peralihan tanah, pejabat pembuat akta tanah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: (1) Untuk mengetahui Peranan Notaris dan PPAT dalam proses peralihan hak atas tanah melalui hibah (2) Untuk mengetahui apa saja kendala Notaris dan PPAT dalam proses perjanjian hibah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan (library research) yaitu mengumpulkan data primer dan sekunder terkait penelitian melalui wawancara, buku-buku, hasil penelitian, jurnal ilmiah dan dokumen-dokumen perundang-undangan yang terkait. Metode penelitian kepustakaan ini dilakukan untuk mencari konsepsi-konsepsi, teori-teori, asas-asas dan hasilhasil pemikiran lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan, Pertama Peranan Notaris dan PPAT dalam praktik hibah memiliki tanggung jawab yang besar dalam pembuatan akta hibah. Notaris dan PPAT harus memastikan bahwa sebelum akta hibah yang dibuatnya mengandung kebenaran materiil dan kebenaran formil. Jika Notaris dan PPAT dalam proses perjanjian hibah mengandung keterangan palsu, Notaris dan PPAT dapat dikenakan pertanggung jawaban, baik pidana maupun perdata. Kedua kendala-kendala yang ditemui di Notaris dan PPAT Dr. Mahmud, S.H., M.kn. banyak permasalahan-permasalahan dimana keterangan palsu yang dilakukan pemberi hibah maupun penerima hibah yang berimbas pada tanggung jawab Notaris dan PPAT dihadapan hukum, untuk itu Notaris dan PPAT perlu melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan formil dan materiil sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Referensi

Buku :

Abdul Muis, Pedoman Penelitian Skripsi dan Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Achmad Ali.Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata.Jakarta:Kencana prenada media group

Adrian Sutedi.Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya.Jakarta:Sinar Grafika,2018

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008

Arba. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika, 2019

Asyhadie, Z., Hukum Keperdataan(Dalam Perspektif Hukum Nasional, Kuh Perdata (Bw), Hukum Islam Dan Hukum Adat, Depok, PT. Rajagrafindo Persada, 2018.

Bernhard Limbong, Hukum Agraria Tradisional, Pustaka Margaretha, Jakarta, 2012.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Ed.rev.cet. 19, Jakarta: Djambatan, 2002.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya Jakarta: Djambatan, 2007.

Dominikus Rato.Filsafat Hukum Mencari Menemukan dan Memahami Hukum.Surabaya:Laksbang Justitia, 2014

Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar.

Jimly Asshiddiqie. Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Press, 2016.

L.J.Van Apeldorn. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:Pradnya Paramita. 2021

Lisza Nurchayatie. Akta Hibah Akta PPAT. Jakarta:Sinar Grafika, 2021

Lisza Nurchayatie. Akta pembagian hak bersama Akta PPAT.Jakarta:Sinar Grafika, 2021

Lubis Mhd. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung:Bandar Maju, 2018

Lubis, Mhd. Yamin, Hukum Pendaftaran Tanah, CV. Mandar Maju, Bandung,. 2010.

M.Luthfan Hadi Darus.Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris/PPAT. Yogyakarta:UII Press, 2017

Michael Josef Widijatmoko. Teknik Pembuatan Akta Otentik.Cet 5.Surakarta:UNS Press,hal. 2022.

Michael Josef Widijatmoko.Teknik Pembuatan Akta Otentik.Surakarta:UNS Press, 2022

Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarahsin, 1996.

Pasaribu, Khairuman. 2004. Masalah-masalah Hak Atas Tanah, Jakarta: Balai Pustaka.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2006.

Peter Mahmud Marzuki.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta:Kencana prenada media, 2018

Philipus Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia.Makassar:Peradaban, 2017

Riduan Syahrani.Rangkuman Intisari Ilmu Hukum.Bandung:Citra Aditya Bakti, 2019

Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Satjipto Rahardjo. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung:Alumni, 2018

Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Konteporer, Jakarta: Kencana, 2004.

Simanjuntak. Hukum Perdata Indonesia, edisi Pertama, Kencana: Jakarta. 2015

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta; Liberty Yogyakarta, 2006

Urip Santoso.Pejabat Pembuat Akta Tanah Perspektif Regulasi,Wewenang,dan Sifat Akta.Jakarta:Kencana, 2016

Jurnal :

Muchsin.Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia.Artikel dalam “Jurnal Keadilan Hukum’.No 2.Vol.19.,2021

Hadiyanti, A. R., Safa'at, R., & Anshari, T. Kedudukan Akta Hibah Dalam Sengketa. Kepemilikan Hak Atas Tanah. E-Jurnal Lentera Hukum.Volume 4. Issue 3. 2017.

Adrian Sutedi.Peralihan Hak Milik Tanah karena Pewarisan.Artikel dalam “Jurnal Hukum Agrariaâ€.No 1.Vol.15.September,2018

Website :

Keltunggulwulung. Pengertian dan Istilah dalam hukum waris. 2022. https://aa-lawoffice.com/pengertian-dan-istilah-dalam-hukum-waris/. Diakses pada tanggal 15/10/2023

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-01-15

Cara Mengutip

Sintya, M. (2024). Proses Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah di Notaris dan PPAT Dr. Mahmud, S.H.,M.Kn. JURNAL BEVINDING, 1(10), 12–22. Diambil dari https://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1087