Peran Shabara Polres Wonogiri Dalam Menciptakan Situasi Aman dan Tertib di Masyarakat Wonogiri
Kata Kunci:
Peran Shabara, Situasi aman dan tertib di masyarakatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Sabhara Polres Wonogiri dalam menciptakan situasi aman dan tertib di masyarakat dan mengetahui hambatan dalam pelaksanaan patroli yang dilakukan oleh Sabhara Polres Wonogiri dalam menciptakan situasi aman dan tertib di masyarakat Wonogiri. Jenis penelitian ini dikenal sebagai penelitian empiris; Artinya, penelitian menggunakan data yang tidak teramati sebagai data primer, seperti hasil wawancara dan observasi. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum, yang dipandang sebagai cara hidup masyarakat dan sebagai sumber interaksi dan koneksi yang konstan dalam masalah kehidupan masyarakat. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan secundary. Teknik untuk mengumpulkan data yang digunakan adalah mendokumentasikan dan menganalisis data, serta melakukan penelitian yang baik menggunakan buku, dokumen, pedoman, dan bahan lainnya. Analisis data menggunakan paradigma analisis data kualitatif dengan kerangka interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa peran sabhara dalam menciptakan situasi aman dan tertib di masyarakat Wonogiri dapat dirasakannya, tentunya dengan usaha mencegah dan menanggulangi kejahatan, sebagai pengemban fungsi preventif yaitu mencegah agar peluang terjadinya kejahatan semakin sempit dan juga sebagai pengemban fungsi represif yaitu mengungkap tindak kejahatan dan menindak pelaku kejahatan. Hambatan-hambatan yang dihadapi yaitu; a) Kekurangan jumlah personil di lapangan, b) Semakin meningkatnya angka kejahatan dari tahun ke tahun, c) Sarana dan prasana yang masih kurang, dan d) Masyarakat kurang berpartisipasi. Saran yang dapat diberikan adalah : a) Kepolisian Polres Wonogiri hendaknya lebih meningkatkan lagi melaksanakan binluh, kunjungan kepada masyarakat, (Bhabinkamtibmas), b) Penambahan jumlah personil khususnya pada Satuan Sabhara serta penambahan sarana dan prasana agar polisi dapat melaksanakan tugas patrolinya dengan efektif dan efisien, dan c) Perlu adanya kerjasama antara instansi polisi, pemerintah dan masyarakat untuk menekan tingginya angka kejahatan khusunya di wilayah hukum Polres Wonogiri.
Referensi
A.S. Alam, 2010. Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi Books, Makassar.
Ardhi Borahima AR, 2015. Peranan Penasehat Hukum Dalam Perkara Pidana Umum di Makasar.. Skripsi Makasar
Abintoro Prakoso, 2013. Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta
Didik M. Arif Mansur dan Elisatris Gultom, 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita, Rajawali Pers, Jakarta
Emzir, Metodologi 2014. Penelitian Kualitatif: Analisis Data, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Ilham Bisri, 2004. Sistem Hukum Indonesia, Grafindo Persada, Jakarta.
Wahyu Sasongko,2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, BandarLampung: Penerbit Universitas Lampung.
Yulies Tiena Masriani, 2004. Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Yoyok Ucuk Suyono, 2013. Hukum Kepolisian, Yogyakarta: Laksbang Grafika
www.polri.go.id, Samapta Bhayangkara, akses tanggal 17 Nopember 2017
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jurnal Interpretasi Hukum |ISSN: 2746-5047. Vol. 2, No. 1 – April 2021, Hal. 69-73| Tersedia online di https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum
Devi, Ria Sintha; SIMARSOIT, Feryanti. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN E- COMMERCE MENURUT UNDANG – UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 2, n. 2, p. 119-128, july 2020. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/ index.php/jurnalrectum/article/vi ew/644>.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
