Hak-Hak Istri dan Anak Pasca Cerai Talak

Penulis

  • Videsta Nawafitrid Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Anindita Widyaningrum Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Ilham Fauzi Eka P Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Fredi Hernawan N S Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Ellectrananda Anugerah Ashshidiqqi Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Kata Kunci:

Hak Istri, Hak Anak, Cerai, Talak

Abstrak

Sementara itu, dari segi hak istri, pasca cerai talak, isu terkait nafkah, hak asuh anak, dan perlindungan sosial menjadi perhatian utama. Dalam beberapa kasus, istri mungkin menghadapi tantangan ekonomi setelah perceraian, terutama jika mereka tidak memiliki sumber penghasilan yang stabil. Perlindungan terhadap hak-hak istri pasca perceraian juga menjadi penting, termasuk hak atas harta bersama, perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga, dan akses terhadap sumber daya yang mendukung kemandirian mereka. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan teoritis, yaitu penelitian yang menganalisa perisitiwa dan teori hukum dengan studi pustaka. Menggunakan bahan kajian sumber primer berupa regulasi, sedangkan untuk bahan hukum sekunder meliputi buku, artikel dari jurnal terakreditasi, selain itu bahan hukum tersier terdiri atas kamus hukum. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Jenis penelitian yakni kualitatif, sehingga hasil atau kesimpulan dalam pembahasan penelitian nantinya akan bersifat deskriptif analitis. Dalam prespektif yuridis, perceraian memiliki arti yaitu putusanya suatu hubungan pernikahan dengan adanya putusan dari hakim yang memiliki wewenang atas tuntutan dari salah satu pihak (suami maupun istri) berdasarkan alasan-alasan yang tercantum dalan suatu peraturan perundang-undangan. Adapun landasan hukum cerai talak antara lain: Al-Qur'an dan Hadits Ijma'' (Konsensus Umat) Perundang-undangan Negara dan Ifta'' (Fatwa). Jika pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka istri berhak mendapatkan: mut’ah, nafkah yang berupa: nafkah iddah dan nafkah hadhanah. Biaya kebutuhan untuk anak- anaknya yang belum berumur 21 tahun, harta bersama, dan hak hadhanah yang belum berusia 12 tahun. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 105 huruf C menentukan biaya pemeliharaan anak menjadi kewajiban Ayah.

Referensi

Khoirul Abror, 2020, Hukum Perkawinan dan Perceraian, Yogyakarta: Ladang Kata.

Khumedi Ja’far, 2019, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis, Surabaya: Gemilang.

Suniaprily, F. G. A., & Putri, H. A. A. (2024). Kasus Pemerkosaan Pada Hewan Ditinjau Dari Aspek Sosiologi Hukum. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(1), 362-374.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1997, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Ummu Kalsum, 2019, Pertimbangan Hakim Terhadap Nafkah Istri Dalam Kasus Cerai Talak di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, Jurisprudensi, Vol.6, No. 2.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-03-10

Cara Mengutip

Nawafitrid, V., Widyaningrum, A., Eka P, I. F., N S, F. H., & Ashshidiqqi, E. A. (2024). Hak-Hak Istri dan Anak Pasca Cerai Talak. JURNAL BEVINDING, 1(12), 21–31. Diambil dari https://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1118

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama