Perkawinan Poligami Dalam Hukum Positif di Indonesia

Penulis

  • Nur Fathurrahman Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Barros Al Fredo Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Tiara Rindy Aristya Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Asrofi Hidayat Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Shofi Mifta Baidha Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Dinda Nurlatifah F Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Viana Anggraeni I P Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Hasna Naufal M Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Ellectrananda Anugerah Ashshidiqqi Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Kata Kunci:

Perkawinan, Poligami, Hukum Positif

Abstrak

Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak dibicarakan sekaligus kontroversial. Satu sisi poligami ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normatif, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan ketidakadilan gender. Bahkan para penulis Barat sering mengklaim bahwa poligami adalah bukti bahwa ajaran Islam dalam bidang pernikahan sangat diskriminatif terhadap wanita. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan teoritis, yaitu penelitian yang menganalisa perisitiwa dan teori hukum dengan studi pustaka. Menggunakan bahan kajian sumber primer berupa regulasi, sedangkan untuk bahan hukum sekunder meliputi buku, artikel dari jurnal terakreditasi, selain itu bahan hukum tersier terdiri atas kamus hukum. Perkawinan Poligami di dalam pandangan hukum positif Indonesia diperbolehkan akan tetapi ada syarat-syarat atau kriteria yang boleh melakukan perkawinan poligami antara lain: Adanya persetujuan dari isteri / isteri-isteri Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. Dalam hal ini apabila suami tidak menjalankan persyaratan tersebut perkawinan poligami tidak diperbolehkan.Dampak yang umum terjadi terhadap istri dan anak yang suami/ayahnya berpoligami, yaitu dampak psikologis, dampak ekonomi, dampak hukum, dampak kesehatan, kekerasan, anak merasa tersisihkan, tidak diperhatikan dan kurang kasih sayang. Oleh karena itu, diharapkan kepada seorang suami untuk setia pada satu istri dan memegang prinsip monogami, karena perkawinan monogami adalah perkawinan yang paling ideal bagi terbangunnya sebuah relasi antara suami dan istri, terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah, serta mengurangi tingkat kekerasan terhadap istri dan anak.

Referensi

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/74 sampai KHI), (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2012).

Bani Syarif Maula. Politik Hukum dan Positivisasi Hukum Islam di Indonesia (Studi Tentang Produk Hukum Islam dalam Arah Kebijakan Hukum Negara), Vol. 13, No.1, (Istinbath, 2014).

Redaksi Semai. (2002). Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi.

Suniaprily, F. G. A., & Putri, H. A. A. (2024). Kasus Pemerkosaan Pada Hewan Ditinjau Dari Aspek Sosiologi Hukum. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(1), 362-374.

Thom Brooks. The Problem with Polygamy, Vol. 37, No. 2, Global Gender Justice, (JSTOR: University of Arkansas Press, Fall 2009).

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (2019).

Zulfan Ependi Hasibuan, Asas Persetujuan Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam: Menelaah Penyebab Terjadinya Kawin Paksa, Jurnal El-Qanunity: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, (2020).

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-03-10

Cara Mengutip

Fathurrahman, N., Al Fredo, B., Aristya, T. R., Hidayat, A., Baidha, S. M., Nurlatifah F, D., Anggraeni I P, V., Naufal M, H., & Ashshidiqqi, E. A. (2024). Perkawinan Poligami Dalam Hukum Positif di Indonesia. JURNAL BEVINDING, 1(12), 32–38. Diambil dari https://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1119

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama