Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Kaitannya Dalam Pemenuhan Target Pajak Reklame di Kabupaten Asahan Tahun 2022

Penulis

  • Pramudya Wisnu Murti Fakultas Hukum Universitas Asahan
  • Bahmid Bahmid Fakultas Hukum Universitas Asahan
  • Mangaraja Manurung Fakultas Hukum Universitas Asahan

Kata Kunci:

Pajak, Pendapatan, Daerah

Abstrak

Pajak memiliki peran yang cukup penting bagi setiap negara. Tanpa adanya pajak, negara tidak akan mampu melakukan pembangunan dan pengembangan secara nasional. Karena tanpa adanya penerimaan pajak, berarti negara tersebut tidak memiliki anggaran atau dana untuk pembangunan. Tanpa adanya pembangunan, maka negara tersebut tidak bisa berkembang menjadi negara maju bahkan bisa menjadi negara tertinggal atau negara miskin.Otonomi daerah merupakan pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah yang lebih leluasa untuk mengelola sumber daya yang dimiliki dengan potensi dan kepentingan daerah itu sendiri. Kesalahan yang menjadikan sumber daya alam sebagai sandaran utama sumber pendapatan daerah harus segera diubah karena suatu saat kekayaan alam akan habis. Pemerintah Daerah harus mulai mencari sumber lain yang ada diwilayahnya untuk diandalkan sebagai tulang punggung Pendapatan Asli Daerah. Untuk dapat menyelenggarakan otonomi daerah yang optimal, maka diperlukan dana yang cukup.

Referensi

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (PT Raja Grafindo Persada, Jakarta).

Gustami, Pajak Menurut Syariah, Edisi Revisi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011

Haula Rosdiana dan Edi Slamet Irianto, Pengantar Ilmu Pajak, (Cet. III;Jakarta: Rajawali Pers, 2014).

HAW.Widjaja, Otonomi Daeraah dan Daerah Otonom, (Cet.I: Jakarta: Rajawali Pers, 2011).

M. Suparmoko, Keuangan Negara Dalam Teori Dan Praktek Edisi Kelima (Yogyakarta: BPFE, 2000).

Sjafrizal,Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era Otonomi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015).

Jovanly Atteng, David Saerang, Lidya Mawikere, Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Manado Tahun 2011-2015, Jurnal Berkala Efisiensi, Vol.16, No.4, 2016.

Nio Anggun Sripradita, Topowijono, Achmad Husaini, Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Reklame Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri), Jurnal e-Perpajakan, No.1 Vol.1, 2014

Rosanna Purba, Rika Mei Hayani Ginting, Pengaruh Penerimaan Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan, Jurnal Mutiara Akuntansi Vol.1, No.1, 2016

Sabil, Peranan Penerimaan Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Kabupaten Bogor Jawa Barat, Jurnal Moneter, Vo. IV, No.2, 2017.

Bappenda Kabupaten Asahan, https://bappenda.asahankab.go.id/post/laporan-perbandingan-data-realisasi-penerimaan-pajak-daerah-semester-i--tahun-2022-dengan-tahun-2021

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-03-29

Cara Mengutip

Murti, P. W., Bahmid, B., & Manurung, M. (2024). Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Kaitannya Dalam Pemenuhan Target Pajak Reklame di Kabupaten Asahan Tahun 2022 . JURNAL BEVINDING, 2(01), 1–11. Diambil dari https://journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1129