Efektivitas Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) (Studi Kasus Bapenda Kabulaten Asahan)
Kata Kunci:
Pajak, Pendapatan, DaerahAbstrak
Pajak merupakan pemasukan terbesar dibandingkan sektor lainnya. Pajak merupakan iuran kepada negara yang tertuang oleh para wajib pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak mendapatkan prestasi kembali berguna untuk pembiayaan berbagai pengeluaran umum berkaitan dengan tugas negara dalam menyelenggarakan pemerintahan. Begitu juga dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam undang-undang No. 28 tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang No. 1 tahun 2022. Jadi setiap pajak yang dipungut oleh pemerintah harus berdasarkan undang-undang. Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu faktor pemasukan bagi pemerintah daerah yang cukup berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Apabila pemungutan PBB-P2 meningkat, maka akan terjadi peningkatan pendapatan daerah sehingga mampu mendorong perekonomian dan pembangunan daerah tersebut. Pemerintah daerah setiap tahunnya memiliki target dalam penerimaan PBB-P2 sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, namun terkadang realisasi penerimaan pajak tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sehingga perlu adanya strategi yang khusus untuk meningkatkan realisasi target penerimaan pajak khususnya tentang PBB-P2. Hal tersebut akan mendorong pemerintah dearah untuk lebih menggali potensi penerimaan PAD dari sektor PBB-P2 di daerahnya.
Referensi
Abdul Halim, dkk, Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus, Salemba Empat, Jakarta, 2014.
Azhari Aziz Samudra, Perpajakan di Indonesia: Keuangan, Pajak dan Restribusi Daerah, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Anastasia Diana dan Lilis Setiawati,2014, Perpajakan Teori dan Peraturan Terkini, Yogyakarta, C.V Andi Offset.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (PT Raja Grafindo Persada, Jakarta).
Ferian Dana Pradita, dkk, Efektivitas Intensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Konstribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya, PS Perpajakan, Jurusan Administrasi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.
Haula Rosdiana dan Edi Slamet Irianto, Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
HAW Wijaya, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
HAW Wijaya, Titik Berat Otonomi pada Daerah Tingkat II, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia (Identifikasi Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyelenggaraan Otonomi Daerah), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
Mardiasmo, 2009, Perpajakan, Edisi Revisi 2009, Yogyakarta, Andi.
Mardiasmo, Perpajakan, CV. ANDI OFFSET, Yogyakarta, 2016.
Muda Markus, Perpajakan Indonesia Suatu Pengantar, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
Widodo, 2010, Pajak Bumi dan Bangunan untuk Para Pratisi, Jakarta, Mitra Wacana Media.
Aulia Fitri Rahdania, etc all , Peranan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Jurnal UNDIP, Volume 6, I, (2017).
Erina Saputri, dkk, Implementasi Kebijakan Pemungutan PBB-P2 di Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, ISSN. 2442-6962, Vol. 4, No. 3, 2015.
Mugiarti, Kontribusi Laju Pertumbuhan PBB-PP Terhadap Pendapatan Asli Daerah dalam Prespektif Ekonomi Islam (Studi Pada Dinas Pendapatan Kabupaten Pesawaran Priode 201-2016), SKRIPSI UIN RADEN INTAN, LAMPUNG 2013.
Balai Diklat Keuangan Medan, “PEMAHAMAN TAX PLANNINGâ€, https://bppk.kemenkeu.go.id/balai-diklat-keuangan-medan/berita/pemahaman-tax planning914883#:~:text=legal%20dan%20ilegal.,Yang%20dimaksud%20pengurangan%20pajak%20secara%20legal%20adalah%2C%20antara%20lain%2C%20melakukan,yang%20ada%20pada%20peraturan%20pajak
Bapenda Tangerang Selatan, “ Pengurangan Pajak Terutangâ€, https://bapenda.tangerangselatankota.go.id/main/content/submenu/44/56/109, Diakses pada 2 November 2023.
BKAD KULON PROGO, “SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAANâ€, https://bkad.kulonprogokab.go.id/detil/1384/surat-pemberitahuan-pajak-terutang-pajak-bumi-dan-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan-sppt-pbb-p2
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
