PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSI DAN PERLINDUNGAN ANAK KELOMPOK DISABILITAS DI SDN 13 CEMARA DUA SURAKARTA

Authors

  • SUHARNO, SH., MH ARY KHAIRUDIN

Abstract

Hak memperoleh dan memilih pendidikan bagi setiap warga negara, baik penyandang Disabilitas maupun Nonpenyandang Disabilitas adalah sama. Artinya, Penyandang Disabilitas berhak juga menempuh pendidikan di lembaga pendidikan yang ditempuh warga nonPenyandang Disabilitas, Hal ini telah di jamin dengan  Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Penegasan konstitusi tersebut berlaku bagi Penyandang Disabilitas. Hak mendapat pendidikan. Juga diatur tegas dalam  Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutunamun dalam kenyataanya banyak sekolah yang tidak mau atau tidak siap untuk menerima anak didik penyandang disabilitas dengan berbagai alasan.walaupun hal ini adalah amanah UU.     

Dari latar belakang diatas maka kam ingin memberikan penyuluhan sebagai kegiatan memberi pemahaman tentang Pendidikan Inklusif bagi Kelompok Disabilitas di SDNCemara Dua Surakarta.Untuk memberikan pengetahuan tentang pendidikan Inklusi dan perlindungan anak Disabilitas  di SD Cemara Dua Kota Surakarta .Manfaat kegiatan: 1.Bagi Kepala Sekolah dan Guru, mendapat pengetahuan pentingnya memberikan pendidikan yang sama bagi anak yang memiliki kebututuhan kusus ; 2. Bagi Orang Tua Murid, dapat mengetahui bahwa anak yang berkebutuhan kusus dapat disekolahkan pada sekolah umum ; 3. Bagi Komite Sekolah dapat mengetahui peran yang dilakukan dalam lingkup sekolah SDN Cemara Dua No 13 Surakara dalam memfasilitasi anak yang berkebutuhan kusus.Bagi UNIBA para dosen dapat membagi ilmunya kepada masyarakat dalam melaksanakan tri darma perguruan tinggi.

Bentuk kegiatan pengabdian ini adalah dengan metode ceramah (penyuluhan hukum dan pemaparan materi) yang dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dan konsultasi untuk menyelesaikan masalah yang ada.Kegiatan Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan:

References

Mudjito dkk, 2013. Pendidikan Inklusi, Baduose media, 2013.

Dedy Kustawan, 2012, Pendidikan Inklusi dan Upaya Implementasinya.

Anonim . Perlindungan Anak Penerbit ,Fokus Media , 2010

Dr. Muhamad hata MED, Pedoman Pendidikan Inklusi dan Perlindungan anak., Puslitbangtendik , 2010.

Univesal Deklarion Of Human Right

Undang –Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 23 th 2002 TTg Perlindungan anak

Undang-Undang Nomor 8 Th 2016 TT Disabilitas

Undang-Undang Nomor 20Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,

Published

2018-11-30

How to Cite

ARY KHAIRUDIN, S. S. M. (2018). PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSI DAN PERLINDUNGAN ANAK KELOMPOK DISABILITAS DI SDN 13 CEMARA DUA SURAKARTA. PROSIDING, 1(01). Retrieved from https://journal.uniba.ac.id/index.php/PSD/article/view/40