Dugaan Predatory Pricing Pada Promosi Flash Sale: Dimana Peran KPPU?
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v17i01.1043Kata Kunci:
Rules Of Reason, KPPU, Predatory Pricing, Flash SaleAbstrak
Dampak dari pesatnya perkembangan e-commerce di Indonesia, khususnya pada praktik promosi flash sale dengan menurunkan harga secara signifikan dalam waktu terbatas, menimbulkan kekhawatiran terhadap dugaan praktik predatory pricing yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat krusial dalam mencegah potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada sektor e-commerce. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pendekatan rule of Reason yang dilakukan KPPU dalam kasus dugaan praktik predatory pricing dalam strategi promosi flash sale di situs e-commerce dan bagaimana peran KPPU dalam mencegah dugaan praktik predatory pricing. di situs e-niaga. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KPPU menggunakan pendekatan rule of Reason dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti biaya produksi, motivasi harga, dan dampaknya terhadap pesaing dan pasar sehingga analisis menunjukkan adanya praktik flash sale meskipun menawarkan harga jauh di bawah pasar tidak dapat dianggap sebagai predatory pricing yang merugikan persaingan usaha. Peran KPPU dalam upaya pencegahan praktik predatory pricing di e-commerce telah membentuk Deputi Pencegahan yang berperan sebagai digital wasit, mengawasi kegiatan usaha dan sekaligus mengawal predatory pricing.
Referensi
Buku :
Lubis, Andi Fahmi, Anna maria Tri Anggraini, Kurnia Toha, L. Budi Kagramanto, M. Hawin, Ningrum Natasya Sirait, Paramita Prananingtyas, Sukarmi, Syamsul Maarif, and Udin Silalahi. Hukum Persaingan Usaha. Edited by Ningrum Natasya Sirait, Andi Fahmi Lubis, and Helena Wirastri Wulandari. 2nd ed. Jakarta: Komisi Persaingan Usaha (KPPU), 2017.
Marsitiningsih, and Wafa Hiyati Inayah. Hukum Persaingan Usaha Dan Perlindungan Konsumen. Sukabumi: Haura Publishing, 2021.
Raharjo, Satjipto. Sosiologi Hukum Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Jurnal :
Andinda, Chica Octa, Lie Gunardi, and Moody Rizqy Syailendra Putra. “Analisis Predatory Pricing Dalam Praktik Flash Sale Dengan Fitur Live Streaming Pada Aplikasi Tiktok.†Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 7, no. 8.5.2017 (2022): 2003–2005.
Jayani, Komang Kory, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Flash Sale Sebagai Indikasi Predatory Pricing Pada Aplikasi E-Commerce Perspektif Hukum Persaingan Usaha.†Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 1 (2022): 42–47.
Lubis, Andi Fahmi, Anna maria Tri Anggraini, Kurnia Toha, L. Budi Kagramanto, M. Hawin, Ningrum Natasya Sirait, Paramita Prananingtyas, Sukarmi, Syamsul Maarif, and Udin Silalahi. Hukum Persaingan Usaha. Edited by Ningrum Natasya Sirait, Andi Fahmi Lubis, and Helena Wirastri Wulandari. 2nd ed. Jakarta: Komisi Persaingan Usaha (KPPU), 2017.
Marsitiningsih, and Wafa Hiyati Inayah. Hukum Persaingan Usaha Dan Perlindungan Konsumen. Sukabumi: Haura Publishing, 2021.
Meirani, Ni Kadek Neva Rastina, and Made Aditya Pramana Putra. “Indikasi Predatory Pricing Dalam Promosi Flash Sale Pada E-Commerce Sebagai Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.†Jurnal Kertha Wicara 11, no. 11 (2022): 1731–1744.
Nazhari, Akhmad Farhan, and Naufal Irkham. “Analisis Dugaan Praktik Predatory Pricing Dan Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Industri E-Commerce.†Jurnal Persaingan Usaha 3, no. 1 (2023): 19–31.
Nur Hayati, Adis. “Analisis Tantangan Dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pada Sektor E-Commerce Di Indonesia.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021): 109.
Pritasari, Maria Eleonora Novena. “Analysis of Used Clothing Business Competition with Predatory Pricing in the Local Clothing Industry.†Jurnal Cakrawala Hukum 13, no. 3 (2022): 291–299.
Raharjo, Satjipto. Sosiologi Hukum Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Rahayu, Adinda Suci, and Suherman. “Analisis Dugaan Praktek Jual Rugi Produk Impor Melalui Situs E-Commerce Shopee.†UNES Law Review 4, no. 4 (2022): 430–448.
Saputri, Respi, Asep Muhamad Ramdan, and Nor Norisanti. “Peran Flash Sale Dalam Memediasi Hubungan Sales Promotion Terhadap Keputusan Belanja Online.†Syntax Idea 2, no. 6 (2020): 108–116.
Savier, Alem, Teddy Prima Anggriawan, and Aldira Mara Ditta Caesar Purwanto. “Fenomena Predatory Pricing Dalam Persaingan Usaha Di E Commerce (Studi Kasus Antara Penetapan Tarif Bawah Antara Aplikasi Indrive Dan Gojek).†Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 14 (2023): 64–77.
Sutanto, Vincentius Eric. “Analisis Pendekatan Rules of Reason Dalam Kasus Praktik Predatory Pricing (Studi Kasus Putusan Nomor 03/KPPU-L/2020).†Wajah Hukum 7, no. 1 (2023): 17.
Syahla, Rasyifa, and Ratna Januarita. “Dugaan Predatory Pricing Dalam Praktik Promosi Dengan Metode Flash Sale Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.†Bandung Conference Series: Law Studies 2, no. 1 (2022): 450–456. https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.880.
Tanwir. “Konsep Etika Memenangkan Persaingan Usaha.†Mu’amalat : Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah 10, no. 1 (2018): 57–78.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Komisi Pengawas Persaigan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penaganan Perkara Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.











