Praktek Dukun Pengganda Uang Berakibat Pidana
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v17i01.1048Kata Kunci:
pengganda uang, dukun, tindak pidanaAbstrak
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) diciptakan di Indonesia adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai aksi kejahatan serta menjadi alat untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan hidup di masyarakat. Salah satu contoh dalam penulisan jurnal ini yang memanfaatkan fungsi KUHP ialah penipuan yang dilakukan oleh dukun pengganda uang. Terdapat beberapa faktor penyebab mengapa oknum dukun pengganda uang melakukan kejahatan tersebut, karena Peristiwa itu membuat pelaku terjerat hukuman dari beberapa pasal yang ada di KUHP.
Referensi
Viera, J. J., Maryam, S., & Hosnah, A. U. (2023). Kasus Penipuan dukun dalam perspektif hukum dan sosial: Studi Kasus dukun Penggandaan uang di kota Gresik Jawa Timur 2023. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(3)
Rahmad, N. (2019). Kajian hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2)
Beni Ahmad Saebani, Sosiologi Hukum, Cetakan Kesatu, CV Pustaka Setia, Bandung, 2007
Jimly Assihiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005
Hendrojono, Kriminologi Pengaruh ... Op. Cit.,
Arif.Gosita.MasalahKorbanKejahatan. Akademika Pressindo.Jakarta .1983
Sulthoni. (4 april 2023).cerita lengkap pembunuhan keji dukun pengganda uang mbah slamet. Tirto.id











