Praktek Dukun Pengganda Uang Berakibat Pidana

Penulis

  • Suta Ramadan Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
  • Rizka Amallia Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
  • Paten Nuri Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
  • Annafi Akbar Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.59582/sh.v17i01.1048

Kata Kunci:

pengganda uang, dukun, tindak pidana

Abstrak

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) diciptakan di Indonesia adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai aksi kejahatan serta menjadi alat untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan hidup di masyarakat. Salah satu contoh dalam penulisan jurnal ini yang memanfaatkan fungsi KUHP ialah penipuan yang dilakukan oleh dukun pengganda uang. Terdapat beberapa faktor penyebab mengapa oknum dukun pengganda uang melakukan kejahatan tersebut, karena Peristiwa itu membuat pelaku terjerat hukuman dari beberapa pasal yang ada di KUHP.

Referensi

Viera, J. J., Maryam, S., & Hosnah, A. U. (2023). Kasus Penipuan dukun dalam perspektif hukum dan sosial: Studi Kasus dukun Penggandaan uang di kota Gresik Jawa Timur 2023. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(3)

Rahmad, N. (2019). Kajian hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2)

Beni Ahmad Saebani, Sosiologi Hukum, Cetakan Kesatu, CV Pustaka Setia, Bandung, 2007

Jimly Assihiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005

Hendrojono, Kriminologi Pengaruh ... Op. Cit.,

Arif.Gosita.MasalahKorbanKejahatan. Akademika Pressindo.Jakarta .1983

Sulthoni. (4 april 2023).cerita lengkap pembunuhan keji dukun pengganda uang mbah slamet. Tirto.id

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-12-26

Cara Mengutip

Ramadan, S., Amallia, R., Nuri, P., & Akbar, A. (2023). Praktek Dukun Pengganda Uang Berakibat Pidana. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 17(01), 96–102. https://doi.org/10.59582/sh.v17i01.1048