Tinjauan Hukum Penggunaan Surat Kuasa Khusus Guna Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v17i01.1095Kata Kunci:
Surat kuasa, Perlindungan hukum, Pemilik hak atas tanahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan perlindungan hukum bagi Pemilik tanah yang menjadi korban atas penyalahgunaan surat kuasa untuk menjaga tanah, dan implikasi hukumnya bagi pihak yang terlibat dalam penggunaan surat kuasa. Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya: jenis penelitian adalah Yuridis Normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dengan analisa data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang menjadi korban penggunaan surat kuasa khusus diatur dalam Pasal 1794, Pasal 1795, dan Pasal 1796 KUHPerdata. Berdasarkan Pasal 1797 KUHPerdata Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya. Implikasi hukum penyalahgunaan surat kuasa khusus dalam perbuatan melanggar hukum meliputi 3 pihak yaitu : Pertama pemberi kuasa, Kedua penerima kuasa, dan Ketiga Pihak terkait yaitu Notaris dan PPAT yang melanggar kode etik.
Referensi
Buku :
Subekti, R Dan R.Tjitrosudibio. (1992). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
__________. (1995). Aneka Perjanjian, Cetakan kesepuluh. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Gautama, Sudargo. (1997). Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan- Peraturan Pelaksanaannya, Bandung, Cetakan Kesepuluh. Citra Aditya Bakti.
Waluyo, Bambang. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti, R. (2004). Hukum Perjanjian. Jakarta : PT.Intermasa.
Meliala, Djaja S. (2008). Penuntun Praktis Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut KUHPerdata. Bandung : Nuansa Alulia.
Soeroso, R. (2011). Perjanjian di Bawah Tangan. Jakarta : Sinar Grafika.
Budiono, Herlien. (2012) Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Jurnal :
Mongdong, Steviyanti Veronica. (2017). Eksistensi Surat Kuasa Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Ditinjau Dari KUHPerdata, Lex Privatum Vol. V/No. 5, Edisi Juli.
Dewandaru, Prasetyo Aryo, dkk. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertipikat Ganda Di Badan Pertanahan Nasional, Jurnal Notarius, Vol. 13 No. 1.
Universitas Medan Area. (2022). “Pengertian Eigendom dan Konversinyaâ€, Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Medan.
Surbakti, Raskita J.F. (2022). Analisis Hukum Penggunaan Surat Kuasa Yang Melebih Tujuannya Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO). Volume 03 No. 01, Januari.
Tesis:
Rizka, Anastasia Adha. (2003). Tesis: Pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam kaitannya dengan Kuasa Mutlak di Kota madya Bekasi Tahun 2002 (Studi Kasus Yayasan Yanatera). Depok : Universitas Indonesia.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerlijk wtboek)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Jakarta, 1960.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2312 K/Pdt/2016.
Website:
DSLaLawFirm. (2020). †Penjelasan Pasal 1320 KUHPerdata, 1266 dan 1267 dalam Aspek Hukum Perdata â€.https://www.dslalawfirm.com/penjelasan-pasal-1320-kuhperdata-1266- dan-1267-dalam-aspek-hukum-perdata/ (diakses 20 Mei 2023).
Universitas Medan Area. (2022). “Pengertian Eigendom dan Konversinyaâ€, Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Medan.
Cek Hukum. (2023). https://cekhukum.com/pasal-157-hir-herzien-inlandsch-reglement/, (Diakses pada 24 September 2023)
Poerana, Sigar Aji. (2023). https://www.hukumonline.com/klinik/a/sanksi-bagi-ppat-yang- membuat-akta-tak-sesuai-data-lt4fe7c8b0c2b9d. Hukum Online (Diakses pada 28 Desember 2023 Pukul 22.07)











