Implementasi Hukum Internasional Mengenai Illegal Fishing di Perairan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v17i01.1120Kata Kunci:
Implementasi, Illegal Fishing, Perairan IndonesiaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pengaturan dan Implementasi hukum internasional mengenai Illegal Fishing di perairan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pengaturan hukum internasional penting dalam mengkaji solusi terhadap tindak pelanggaran illegal fishing, diantaranya melalui ketentuan UNCLOS 1982, FAO Compliance Agreement 1993, UNIA 1995, CCRF 1995, dan IPOA on IUU fishing 2001. Semua ketentuan ini yang menjadi dasar bagi hukum internasional dalam penanganan kegiatan illegal fishing. Implementasi Hukum internasional ke dalam hukum nasional Indonesia dibahas melalui penerapan Konvensi PBB tentang UNCLOS 1982 yang diratifikasi kedalam peraturan nasional untuk menangani kasus pelanggaran Illegall Fishing di perairan Indonesia. Rekomendasi penelitian ini sangat dibutuhkan pengesahan pengaturan hukum internasional lebih banyak lagi karena hukum internasional mengatur tingkat minimal keterlibatan dua negara. Serta dibutuhkan juga Implementasi hukum internasional ke dalam hukum nasional untuk mencegah, mengawasi dan memberantas illegal fishing di Indonesia, kerjasama yang baik antara instansi pemerintah, masyarakat dan nelayan.
Referensi
Amry Mangihut Tua. (2019). ‘The Drowning Policy The Foreign Fishing Vessels Of Illegal Fishing by Indonesia Government In International Law Perspective’, Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum.
Amandha Budhy Adhywidya, Anto Ismu Budianto. (2023). “Upaya Hukum Terhadap Illegal Fishing Kapal Penangkap Ikan Vietnam di ZEEIâ€. Fakultas Hukum, Universitas Trisakti. Jakarta. Jurnal Hukum.
Disemadi, Hari Sutra, and Asiyah Jamilah. (2020). Penegakan Hukum Illegal Fishing Dalam Perspektif UNCLOS 1982. Fakultas Hukum. Universitas Diponegoro. Semarang.
Gany.R.A. 2000. Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Pengelolaan Sumber Daya pesisir dan lautan, Jakarta.
Indonesiaoceanjustice. (2022). Ancaman Keamanan Laut dan IUUF di Indonesia Februari 2022. Diakses pukul 10:00. Pada tanggal 18 januari 2024.
Muhammad Ihsan Tarigan. (2018). Implementation of Countermeasures Effort of Illegal Fishing in Indonesia (Case Study on Sinking the FV Viking Vessel). Fakultas Hukum. Universitas Surabaya.
Muh Risnain. 2017. Rekonsepsi Model Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Fishing di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum.
Rizki Roza. (2019). Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis Bidang Hubungan Internasional Puslit BKD IUU Fishing Kapal Vietnam di Perairan Natuna. Artikel Hubungan Internasional.
Siti Munawaroh, (2019), ‘Penerapan Sanksi Penenggelaman Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing Oleh Pemerintah Indonesia (Perspektif Hukum Internasional). Fakultas Hukum. Universitas Islam Darul `Ulum, Jawa Timur.
Sucifundo. (2011, 15 maret). Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Diakses pukul. 10:33. Pada tanggal 5 september 2023.











