Implikasi Hukum Lingkungan Terhadap Industri Pertambangan Bangka
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v17i02.1178Kata Kunci:
Pertambangan, Lingkungan Hidup, BangkaAbstrak
Pertambangan telah menjadi salah satu sektor utama dalam pertumbuhan ekonomi, terutama di Indonesia dengan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto dan pendapatan negara. Bangka merupakan salah satu penghasil timah terbesar di Indonesia, namun aktivitas pertambangan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mewajibkan industri pertambangan untuk mematuhi standar lingkungan dalam operasi mereka. Peraturan ini mencakup aspek seperti perizinan, pengelolaan limbah, konservasi sumber daya alam, dan penerapan sanksi bagi pelanggaran. Pemerintah berupaya menegakkan peraturan tersebut melalui berbagai kebijakan dan pengawasan, namun masih menghadapi tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan hukum lingkungan memengaruhi praktik pertambangan di Bangka, dengan implikasi yang signifikan terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Referensi
H. Salim HS., 2012, Hukum Pertambangan Mineral & Batubara, Sinar Grafika, Jakarta.
Listyani, Nurul ,dll., 2020, Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Melalui Instrumen Pengawasan: Rekonstruksi Materi Muatan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Al’Adl, Volume XII Nomor 1, Januari 2020.
Salim., Erlies,Septiana Nurbani. 2014.Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta : Rajawali Pers
Zulkifli, A. (2014). Pengelolaan Tambang Berkelanjutan. Graha Ilmu Yogyakarta.
Agustari dan Aziz Muslim, 2023, MEMINIMALISASI KONFLIK LINGKUNGAN AKIBAT OFFSHORE TIN MINING (STUDI TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH RZWP3K DI BANGKA BELITUNG), Jurnal Ekonomoni Kebijakan Publik
Akhmaddhian, Suwari. “IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN PADA SEKTOR PERTAMBANGAN DI KABUPATEN KUNINGAN†4 (February 4, 2017)
Andi, Hamzah. “Penegakan Hukum Lingkungan.†Sinar Grafika, Jakarta (2005).
Darma, Malvin Edi, Ahmad Redi, and Malvin Edi Darma. “Penerapan Asas Polluter Pay Principle Dan Strict.†Jurnal Hukum Adigama (2018): 1–27
Husin, Sukanda. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika, 2009
Muhammad Syaiful Anwar dan Silvia Yuniarti,2022, KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PASCA TAMBANG DI WILAYAH PESISIR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG BERBASIS GOOD GOVERNANCE, Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat 2022
Pakaya, Mohammad Syauqi, and Ahmad Wijaya. “EFEKTIVITAS PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI DESA POPAYA, KECAMATAN DENGILO, KABUPATEN POHUWATO.†Borneo Law Review 6, no. 2 (2023).
Safitri Indri Ningsih., 2023, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN TIMAH DILAUT TANPA IZIN DIWILAYAH BANGKA SELATAN, Universitas Islam Yogyakarta, Yogyakarta
Susianty, 2019, PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TERHADAP KEGIATAN PERTAMBANGAN TIMAH SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN KERUSAKAN LINGKUNGAN, Jurnal Skripsi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta
Syarif, Laode M, and Andri G Wibisana. “Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi Dan Studi Kasus.†Jakarta: PT. RajaGrafindo (2010).
Kabupaten Belitung. (2019). Rancangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Belitung Tahun 2018-2023. Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung: Belitung
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perencanaan, Pemanfaatan, Pengawasan, dan Pengendalian Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penertiban di Bidang Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan
Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Bappenas RI. “Indonesia Dan Dunia†5, no. 2 (2021)











