Implikasi Hukum Lingkungan Terhadap Industri Pertambangan Bangka

Penulis

  • Syahfa Rizi Rasta Buana Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  • Iskara Desra Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  • Siti Balqis Alayya Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  • Karintan Marela Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  • Kevia Dela Agustin Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.59582/sh.v17i02.1178

Kata Kunci:

Pertambangan, Lingkungan Hidup, Bangka

Abstrak

Pertambangan telah menjadi salah satu sektor utama dalam pertumbuhan ekonomi, terutama di Indonesia dengan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto dan pendapatan negara. Bangka merupakan salah satu penghasil timah terbesar di Indonesia, namun aktivitas pertambangan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mewajibkan industri pertambangan untuk mematuhi standar lingkungan dalam operasi mereka. Peraturan ini mencakup aspek seperti perizinan, pengelolaan limbah, konservasi sumber daya alam, dan penerapan sanksi bagi pelanggaran. Pemerintah berupaya menegakkan peraturan tersebut melalui berbagai kebijakan dan pengawasan, namun masih menghadapi tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan hukum lingkungan memengaruhi praktik pertambangan di Bangka, dengan implikasi yang signifikan terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Referensi

H. Salim HS., 2012, Hukum Pertambangan Mineral & Batubara, Sinar Grafika, Jakarta.

Listyani, Nurul ,dll., 2020, Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Melalui Instrumen Pengawasan: Rekonstruksi Materi Muatan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Al’Adl, Volume XII Nomor 1, Januari 2020.

Salim., Erlies,Septiana Nurbani. 2014.Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta : Rajawali Pers

Zulkifli, A. (2014). Pengelolaan Tambang Berkelanjutan. Graha Ilmu Yogyakarta.

Agustari dan Aziz Muslim, 2023, MEMINIMALISASI KONFLIK LINGKUNGAN AKIBAT OFFSHORE TIN MINING (STUDI TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH RZWP3K DI BANGKA BELITUNG), Jurnal Ekonomoni Kebijakan Publik

Akhmaddhian, Suwari. “IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN PADA SEKTOR PERTAMBANGAN DI KABUPATEN KUNINGAN†4 (February 4, 2017)

Andi, Hamzah. “Penegakan Hukum Lingkungan.†Sinar Grafika, Jakarta (2005).

Darma, Malvin Edi, Ahmad Redi, and Malvin Edi Darma. “Penerapan Asas Polluter Pay Principle Dan Strict.†Jurnal Hukum Adigama (2018): 1–27

Husin, Sukanda. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika, 2009

Muhammad Syaiful Anwar dan Silvia Yuniarti,2022, KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PASCA TAMBANG DI WILAYAH PESISIR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG BERBASIS GOOD GOVERNANCE, Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat 2022

Pakaya, Mohammad Syauqi, and Ahmad Wijaya. “EFEKTIVITAS PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI DESA POPAYA, KECAMATAN DENGILO, KABUPATEN POHUWATO.†Borneo Law Review 6, no. 2 (2023).

Safitri Indri Ningsih., 2023, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN TIMAH DILAUT TANPA IZIN DIWILAYAH BANGKA SELATAN, Universitas Islam Yogyakarta, Yogyakarta

Susianty, 2019, PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TERHADAP KEGIATAN PERTAMBANGAN TIMAH SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN KERUSAKAN LINGKUNGAN, Jurnal Skripsi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta

Syarif, Laode M, and Andri G Wibisana. “Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi Dan Studi Kasus.†Jakarta: PT. RajaGrafindo (2010).

Kabupaten Belitung. (2019). Rancangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Belitung Tahun 2018-2023. Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung: Belitung

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perencanaan, Pemanfaatan, Pengawasan, dan Pengendalian Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penertiban di Bidang Mineral dan Batubara

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Usaha Pertambangan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang

termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan

Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Bappenas RI. “Indonesia Dan Dunia†5, no. 2 (2021)

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-06-08

Cara Mengutip

Rasta Buana, S. R., Desra, I., Alayya, S. B., Marela, K., & Agustin, K. D. (2024). Implikasi Hukum Lingkungan Terhadap Industri Pertambangan Bangka . JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 17(02), 12–21. https://doi.org/10.59582/sh.v17i02.1178