Mekanisme Penerapan Sistem Peradilan Pidana Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v18i01.1256Kata Kunci:
Tindak Pidana, Pelanggaran Pidana, Anak Berhadapan Hukum.Abstrak
Tindak pidana adalah sebuah perbuatan yang melanggar norma sosial dan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pidana dapat terjadi kapanpun dan siapapun, tidak memandang usia baik orang dewasa maupun anak-anak. Dalam hal penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, tentunya terdapat kekhususan di dalam penanganannya. Anak Berhadapan dengan Hukum adalah sebutan bagi anak yang melanggar norma undang-undang dan melakukan tindakan yang merugikan bagi orang lain. Namun tentunya terdapat perbedaan dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan antara orang yang sudah dewasa (cakap hukum) dengan yang masih dalam kategori anak.
Referensi
Indriyanto Seno Adji, Arah Sistem Peradilan Pidana, Kantor Pengacara & Konsultan Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan”, Jakarta, 2005.
Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Pidana, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2011.
Samodra Wibawa, Kebijakan Publik (Proses dan Analisis) Cetakan I, Intermedia, Jakarta, 1994.
Tolib Effendi, Sistem Peradilan Pidana (Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara), Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
http://www.kpai.go.id/berita/kpai-pelaku-kekerasan-terhadap-anak-tiap-tahun-meningkat/ diakses tanggal 18 Mei 2024 pukul 15.12 Wib.
Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.











